Pengebut dan Penenggak Alkohol, Hati-Hati "Ketangkap" Polantas

Jumat, 13 Desember 2013 | 15:03 WIB



Jakarta - Hati-hati, bagi yang suka ngebut dengan kecepatan tinggi. Apalagi, saat mengemudi dipengaruhi alkohol. Ketika "ketangkap" petugas polantas (polisi lalu lintas), Anda tak bisa mengelak. Pasalnya, Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Direktorat Lalu Lintas punya amunisi baru.

Apa Itu? Alat pendeteksi kecepatan (Speed gun) dari Amerika dan Drug Test (tes alkohol) dari Jerman. Kedua alat ini sudah dilakukan uji coba dan sosialisasi pada operasi Zebra, beberapa hari lalu.

"Kinerja alat yang akurasinya mendekati 100 persen ini nantinya akan didistribusikan ke seluruh wilayah Polda di Indonesia," jelas AKBP Hindarsono, Kasubdit Bin Gakum, Polda Metro jaya.

Speed Gun Laser dan Radar
Ada dua jenis pendeteksi kecepatan ini, yakni menggunakan sensor radar da laser. Alat ini baru diaplikasi ke Polda Metro Jaya dan Jawa Tengah yang bisa terekam secara visual jenis kendaraan, nomor polisi, kecepatan, dan jarak.

Untuk laser, alatnya tidak terlihat dan tidak mengganggu pengendara lain. Cara kerjanya,  alat merekam secara visual atau bantuan kamera yang terkoneksi dengan speed gun. Hasilnya, bisa langsung di print out di dalam mobil patroli.

Sedang radar mendeteksi kecepatan dari getaran dan gerakan. Kerjanya, bisa  mendeteksi kecepatan lebih dari satu kendaraan, tapi tanpa visual. Semua data langsung terkirim ke markas dan tersimpan dalam komputer di mobil patroli juga.

Tes Alkohol
Alat mempunyai ukuran seperti smartphone berlayar 5 inci ini bertenaga baterai lithium. Mampu mendeteksi kadar alkohol dalam tubuh dengan cara meniupkan pada lubang menyerupai sedotan (hanya diameter lebih besar). Setelah ditiup 2-3 deetik, hasilnya akan tampak.

Selama ini, Kepolisian masih memakai acuan batas ambang aman penggunaan alkohol dari Eropa dan Amerika. Untuk batas toleransi boleh mengendarai mobil  0.0Mg/liter sampai 0.3 Mg/liter.

"Pada angka itu, manusia masih dalam kondisi sadar dan bisa konsentrasi. Jika di atas itu, 0.3 - 1Mg/liter, manusia kehilangnan konsentrasi dan kesadaran menurun," jelas Hindarsono.

Dibeberapa negara Eropa dan Amerika sudah menerapkan peraturan ini. "Untuk Indonesia yang memiliki angka kecelakaan cukup tinggi, alangkah baiknya bisa diaplikasikan metode ini," harap Hindarsono. (Mobil.Otomotifnet.com)