Razia Polisi Kini Dilengkapi dengan Drug Test

Selasa, 10 Desember 2013 | 15:09 WIB


Jakarta - Saat operasi Zebra diberlakukan di Desember 2013 ini, Korlantas Polri tidak hanya memeriksa kelengkapan kendaraan saja, tetapi juga Drug Test, terutama saat melakukan razia di malam hari.

Dalam operasi yang berlangsung dari 28 November sampai 11 Desember 2013 ini, terdapat beberapa pelanggaran. Mulai dari pelanggaran tidak ada kelengkapan surat kendaraan, Sim, balapan liar sampai pengendara yang mengkonsumsi minuman keras.

Untuk pasal kelekapan surat kendaraan dan balapan liar, kepolisian langsung menindak tegas dengan tilang. Buat yang kedapatan mengkonsumsi minuman keras, petugas baru menghimbau saja. Lantaran, setelah dilakukan pemeriksaan dengan alat drug test, hasil angkanya menunjukan masih dibawah ambang aman.

Saat ini kepolisian masih memakai acuan batas ambang aman penggunaan aklohol dari Eropa dan Amerika. Yaitu 0.0 Mg/liter – 0.3 Mg/liter yang masih bisa ditoleransi dan masih diperbolehkan berkendara.
 
“Karena pada angka itu, manusia masih dalam kondisi sadar dan masih bisa berkonsentrasi. Jika diatas angka itu ( 0.3 Mg/liter sampai 1 Mg/liter, maka manusia akan kehilangan konsentrasi dan menurunnnya kesadaran,” jelas AKBP Hindarsono, Kasubdit Bin Gakum, Polda Metro Jaya, Senin (9/12)

Korlantas Polri pun dikatakan Hindarsono, sudah memiliki alat khusus untuk mendeteksi kadar alkohol pada tubuh pengendara. Hal ini untuk deteksi awal dalam mengantisipasi dan meminimaliskan angka kecelakaan berkendara.

Dibeberapa negara di Eropa dan Amerika sudah menerapkan peraturan ini. “Untuk Indonesia yang memiliki angka kecelakaan yang cukup tinggi, alangkah baiknya juga bisa diaplikasikan metode ini. Kinerja alat yang akurasinya mendekati 100 % ini nantinya akan didistribusikan ke seluruh wilayah Polda diIndonesia,” tutup Hindarso. (mobil.otomotifnet.com)