Misalnya seorang pengendara mobil atau motor tanpa disadari, sengaja atau tidak sengaja mengalami kecelakan yang mengakibatkan korbannya meninggal. Padahal bila diurut lagi kejadiannya bisa jadi bukan 100% keselahan dari pengemudinya. Itu pun harus melalui proses pihak kepolisian yang mengusutnya dari olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Pada kenyataannya dalam setiap kecelakaan lalu lintas saat ini memang berlaku hukum rimba. “Di mana jika peja-
lan kaki di tabrak mobil atau motor pastinya pejalan kaki adalah korban. Berikutnya jika mobil versus motor bisa dipastikan mobil yang bersalah. Padahal belum tentu murni kesalahan terjadi pada kendaraan yang lebih kuat,” jelas Secarpiandy SH, dari Kantor Hukum Secarpiandy & Partners di Komplek Perkantoran Duta Mas Fatmawati Blok B2 No.8, Jaksel.
Namun pada kenyataannya masih banyak kasus yang terjadi hanya sepihak. Alhasil, dakwaan pelaku atau korban menjadi abu-abu karena minimnya pengetahuan tentang hukum. Untuk itu, ia menyarankan agar siapapun yang terjerat masalah hukum tentang kecelakaan di jalan raya yang fatal, pastikan untuk memiliki pendamping (pengacara atau penasihat hukum) agar kasusnya berjalan dengan baik. Mulai dari pemeriksaan sampai pengetahuan tentang apa yang dimaksud dengan penangguhan penahanan.
Buat kalangan menengah memang tidaklah sulit untuk mendapat pengacara. Namun buat yang tidak mampu membayar pengacara, solusinya bisa langsung menghubungi Lembaga Bantuan Hukum yang ada di setiap kota. Misalnya untuk wilayah Jakarta ada LBH Jakarta yang siap menerima setiap kasus dan permasalahan yang ada. (mobil.otomotifnet.com)