Bank angle sensor kini dilepas |
Meski cara kerjanya mirip, tapi data sistem kerja keduanya berbeda. Untuk BAS bekerja ketika motor terus berada dalam kondisi miring 55 derajat selama minimal 5 detik.
Ketika itu, “Motor dalam keadaan terjatuh, kemudian ECU akan menghentikan kerja dari fuel pump, injector dan ignition coil,” jelas Endro Sutarno, Technical Service Training Instructor PT Astra Honda Motor (AHM).
Cara ini sebagai safety bagi pengendara supaya mesin tidak menyala saat terjadi kecelakaan. Pada PGM-FI step ke-4, Bank Angle Sensor (BAS) sudah diganti balancer setang yang dipasang pada ujung kemudi Supra X 125 Helm in PGMF-I dan Spacy Helm in PGM-FI.
“Fungsi balancer setang bukan cuma sebagai peredam getar, tapi juga sebagai pengaman motor ketika terjatuh,” kata Ali Hasymi, Service Engineer, Mitra Pinasthika Mulia (MPM), main-dealer Honda Jawa Timur.
Kalau ada balancer di ujung setang, saat motor terjatuh, putaran mesin akan tetap langsam. Sebab ujung grip gas tidak keplintir aspal yang memungkinkan katup kupu-kupu di throtle body terbuka dan putaran mesin jadi naik. Itu sebabnya sekarang pakai balancer,” bilangnya lebih lanjut.
Fitur safety dan ramah lingkungan lainnya juga diterapkan pada unit injeksi Honda ini. PGM-FI mampu menyumbangkan emisi yang bersih. Perpaduan sensor dan catalytic converter mampu menekan emisi gas buang.
Teknologi PGM-FI lainnya mempermudah pengendara untuk melakukan perawatan. Itu karena terdapat sistem kendali elektronik yang didukung Malfunction Indicator Lamp (MIL). Serta kemudahan menghidupkan mesin dalam segala kondisi suhu udara.
Lampu myala terus |
Sudah AHO
Peranti keselamatan lain yang dimiliki motor injeksi Honda terbaru adalah Automatic Headlight On (AHO). Yakni lampu yang akan langsung menyala ketika mesin distarter.
“Spacy Helm In merupakan motor Honda pertama yang menggunakan aplikasi AHO,” jelas Endro Sutarno, Technical Service Training Instructor PT Astra Honda Motor.
Produk dengan sistem AHO ini sesuai Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Seperti tertera dalam pasal 107 ayat 2, mewajibkan pengendara motor menyalakan lampu utama pada siang hari. Sanksi yang melanggar aturan itu berupa denda maksimal Rp 100 ribu, atau pidana penjara maksimal 15 hari. (motorplus-online.com)