Ragam Model Asuransi Pengendara Sepeda Motor dan Cara Klaim

billy - Selasa, 3 Mei 2011 | 12:16 WIB

(billy - )


Proteksi atau perlindungan terhadap motor yang dibeli lewat kredit itu lumrah dilakukan. Sebab, pihak leasing pasti berhitung. Kalau terjadi apa-apa dengan motor kreditan, akan aman sebab motor sudah diasuransikan.

Bagaimana dengan pengendaranya? Masih banyak yang abai. Padahal, proteksi terhadap pengendara itu sama penting dengan motornya.

Ada beberapa model asuransi diri. dari yang umum sampai asuransi yang otomatis didapat ketika menjadi konsumen bengkel tertentu. Lebih penting lagi bagaimana cara mengajukan klaim jika kecelakaan menimpa.

Asuransi umum membebaskan penyebab kecelakaan. Dari kecelakaan akibat motor ataupun tidak. Berbeda dengan asuransi khusus seperti Asuransi Diri Kecelakaan Pengemudi yang hanya membolehkan klaim jika penyebabnya memang kecelakaan bermotor. 

Di Rumah Sakit, korban akan mendapatkan surat keterangan kematian atau cacat. Sedangkan untuk laporan kecelakaan, peserta asuransi harus mendapatkannya melalui kantor polisi tempat di mana kejadian berlangsung. Surat harus jelas dan lengkap.

Data lengkap, seperti surat keterangan kecelakaan  dari Kantor Polisi dan surat keterangan kematian atau cacat dari RS, harus disertakan dengan SIM dan kartu asuransi korban. Pihak asuransi berhak mengembalikan berkas dan menolak klaim jika surat tidak valid.

Setelah semua berkas lengkap, maka pihak asuransi akan memproses seluruhnya. Dana akan keluar paling tidak 14 hari kerja. Khusus untuk luka terkait dengan biaya pertanggungan, diberikan sesuai dengan katagori luka yang terjadi juga sesuai rekomendasi dokter.

Member Bengkel

Pemilik motor Honda di wilayah Jakarta dan Tangerang, punya kesempatan secara otomatis mendapatkan proteksi diri dari Wahana Makmur Sejati. Caranya, mereka harus menservis kendaraannya di bengkel resmi Honda (AHASS).

Inggrid Firmanyah, Head of Corporate Communication WMS menegaskan untuk pembelian dan servis seharga Rp 50 ribu di AHASS, maka konsumen diikutsertakan dalam program ini. “Jasa asuransi ini hanya berlaku untuk sebulan sejak servis dilakukan,” kata Inggrid.

Kenapa sebulan? Karena menurut Inggrid, asumsinya, pengendara itu melakukan pengecekan paling tidak sebulan sekali, termasuk misalnya mengganti oli,” ulasnya.

Nilai pertanggungan jika kecelakaan mengakibatkan korban meninggal ditanggung Rp 5 juta.

Asuransi Umum

Asuransi umum menawarkan produk diri, seperti Asuransi Jasa Proteksi (AJP). Menurut Soesana Tirto, General Manager AJP pilihan asuransi diri ada yang khusus dan umum. Khusus yang dimaksud hanya mengcover beberapa kejadian saja yang bisa diklaim, dan umum bisa mengcover semua kejadian kecelakaan yang menimpa. “Untuk biaya premi antara yang khusus dan umum itu sebenarnya tidak jauh beda. Makanya, lebih baik pakai umum saja,” katanya.

Dengan demikian, semua kecelakaan diri termasuk kecelakaan bermotor dapat dicover. Untuk biaya premi tergantung pekerjaan konsumen. Pekerja low risk seperti preminya lebih rendah dibanding pekerja mobile. “Perbedaannya sekitar 1 persen. Pekerja  low risk 1,5 persen dari total pertanggungan,” rincinya.

Kartu Member

Lewat kartu keanggotaan atau member. Seperti Bikers Card (BC) yang ditawarkan Sodexo. Selain bisa jadi kartu diskon di beberapa tempat, kartu ini juga memberi jaminan bagi biker pemegangnya. “Dengan iuran Rp 50.000 per tahun, BC mengasuransikan pemegang BC dari Sodexo  ketika mengalami kecelakaan.

Biaya pertanggungannya Rp 5.000.000 untuk luka-luka. Dan, Rp 10.000.000 untuk kecelakaan yang mengakibatkan kematian. Klaim asuransi cukup menunjukkan kartu pada penyedia layanan yang tercantum dalam daftar rujukan BC,” jelas Soelistiono, dari Bikers Card-Sodexo.

Tapi, untuk memiliki kartu seperti ini, tetap perlu niat. Soalnya, kita harus mencari tahu kartu-kartunya. Dan juga, menanyakan apa saja yang ditawarkan. Sekaligus bagaimana proses mengklaimnya.

Asuransi Umum

Setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) pasti akan ditawarkan untuk ikut serta dalam layanan Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB). Dipaksa atau tidak, kartu bernama Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) ini berbiaya premi Rp 30 ribu rupiah. Asuransi AKDP ini berlaku selama 5 tahun atau selama SIM berlaku.

Dengan premi sebesar itu, pihak   ABB akan memberikan besaran penggantian meninggal dunia dan cacat tetap sebesar Rp 2 juta.

Ada beberapa kriteria kecelakaan motor yang tidak dijamin dalam ABB ini. Antara lain peserta mengikuti balap motor, serta berkendara dalam keadaan mabuk.

“Kecelakaan yang dijamin disebabkan oleh tabrakan, tergelincir yang mengakibatkan luka badan dan cacat tetap atau meninggal,” beber Purnomo S, Direktur ABB.  (motorplus-online.com)