Samsat Bersama Tiga Provinsi, Tak Perlu Repot Perpanjang STNK

billy - Kamis, 12 April 2012 | 13:02 WIB

(billy - )


Kini bagi yang memiliki kendaraan pelat nomor polisi D (Bandung) atau A (Banten), tidak perlu repot harus mengurus ke Bandung atau Serang. Apalagi kalau banyak beraktifitas di Jakarta. Demikian pula sebaliknya, pemilik kendaraan dengan nomor polisi B (Jakarta) yang banyak melakukan kegiatan di Bandung atau Banten juga bisa mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di daerah itu.

"Tujuannya tentu untuk memudahkan orang melakukan perpanjangan STNK. Tidak perlu repot-repot menyangkut domisili. Apalagi sekarang kan zamannya mobilitas. Jangan sampai kemudian hanya untuk perpanjang STNK lalu hal lain yang lebih penting menjadi terhambat," ujar Kompol Gatot Soebroto, Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya.

Soal prosesnya sama dengan saat mengurus perpanjangan STNK di lokasi dan domisili sesuai KTP sebelumnya. Yakni membawa BPKB, STNK dan KTP ke bagian Samsat Bersama di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Soebroto, Jakarta Selatan. "Prosesnya cepat, karena dibuka beberapa loket pembayaran. Setelah mengisi form yang disediakan dengan melampirkan kelengkapan dimaksud, STNK baru bisa langsung jadi," tambah Gatot.

Pemandangan yang terjadi pada Senin (2/4) siang ketika OTOMOTIF datang ke bagian Samsat memang begitu adanya. Meski cukup ramai yang memperpanjang STNK di Polda , namun prosesnya terbilang cepat. Karena memang telah disediakan loket untuk isi form dan pembayaran. Dalam setengah jam, proses perpanjangan STNK sudah beres.

Di sini, memang ada kerjasama antara pihak Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perpajakan DKI Jakarta. "Ini sebenarnya kan sudah berjalan sekitar 6 bulan. Sudah ada nota kesepakatan diantara tiga gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Jadi menyangkut pendapatan pajaknya juga sudah terintegrasi untuk tiga provinsi itu," ujar H. Arief Susilo, Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

Menurut Arief, pemasukan pajak dari kendaraan ini memang sudah diatur akan dikembalikan kepada pemilik dan pengguna kendaraan berupa untuk perawatan infrastruktur jalan dan perbaikan rutin jalan.

Menyangkut alur dananya juga sudah diatur. Bagi kendaraan dengan pelat nomor D misalnya, yang mengurus perpanjangan di Jakarta, pajaknya langsung terintegrasi ke Dinas Pelayanan Pajak Jawa Barat. Demikian pula dengan kendaraan dengan pelat A, pajaknya juga masuk ke Dinas Palayanan Pajak banten.
(mobil.otomotifnet.com)