WAJIB PUNYA SIM
Rekan OTOMOTIF, Arief Purwanto, baru-baru ini tengah memboncengkan istrinya hendak ke sebuah acara keluarga. Pada sebuah jalan lurus, tiba-tiba motor Honda Supra nya ‘disenggol' motor lain yang hendak mendahului. Tapi motor tersebut membawa tempat barang yang dipasang di bagian sisi kiri-kanan belakang. Arief berusaha menahan untuk tidak terjatuh sembari melindungi istrinya yang bertubuh berisi. Pria yang bekerja pada provider internet tersebut terjatuh dengan lengan kanan tertindih motor.
Awalnya dipikir hanya keseleo saja. Namun rasa sakit yang dirasakan pada tulang belikat punggung kanannya semakin mendera. Lalu dibawalah Arief ke UGD rumah sakit terdekat. Setelah dironsen, ternyata ada fraktur (tulang patah). Diputuskan untuk operasi memasang pen malam itu juga.
Arief awalnya tidak paham jika ada hak yang bisa diterima dari PT Jasa Raharja atas kecelakaan yang dialaminya. Tapi dua hari setelah keluar dari rumah sakit, Arief segera mengurus ke Polres Bekasi bagian Laka. Usai melaporkan kronologi kecelakaannya, Arief bersama petugas polisi datang ke lokasi kecelakaan guna reka ulang bersama dua orang saksi, salah satunya sang istri. Dan yang pasti, Arief mesti memiliki SIM C. "Rekomendasi dari polisi tersebut, langsung bisa dibawa ke kantor PT Jasa Raharja terdekat. Setelah berkasnya dipelajari, keesokan harinya yang bersangkutan sudah bisa mendapatkan klaim dari asuransi Jasa Raharja," ujar Kompol M Arsal Sahban, SH, SIK, MM, MH selaku Kepala Seksi SIM Polda Metro Jaya, Selasa (18/10).
Menurut Arsal, yang disampaikan di atas jika kecelakaan yang dialami tidak ada polisi seperti yang terjadi pada kasus Arief. Apalagi pihak yang menyenggol juga langsung kabur melangsungkan diri. Namun jika pas kejadian segera disambangi petugas polisi lalu lintas maka urusan klaim bisa lebih cepat lagi.
"Ada lima rumah sakit rujukan pada 5 wilayah di Jakarta. Di antaranya RS Sumber Waras (Jakarta Barat) dan RS Koja (Jakarta Utara). Korban langsung bisa dibawa ke rumah sakit rujukan tersebut tanpa perlu menyediakan uang jaminan atau uang down payment. Langsung bisa masuk dan penanggungnya Jasa Raharja," lanjut Arsal.
Apakah memang ada kerjasama antara pihak kepolisian dan Jasa Raharja dalam hal ini? Arsal menyatakan tidak ada secara spesifik. Termasuk klausul hanya pengemudi yang memiliki SIM yang berhak atas klaim asuransi. "Tidak ada kerjasama kok. Urusan kecelakaan lalu lintas kan memang wilayah polisi lalu lintas. Ya karena kami sesama lembaga pemerintah," ungkap pria yang mengaku dua tahun lalu ikut merumuskan klausul pihak pengendara yang mengalami kecelakaan
IKUTI PROSEDUR
Sementara itu, Zet Toding selaku humas PT Jasa Marga menerangkan prosedur pengajuan santunan atau klaim ke Jasa Raharja bisa dimulai menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat untuk memperoleh informasi soal santunan. "Yang kedua, menyerahkan laporan kecelakaan dari instansi berwenang seperti kepolisian, syahbandar dan instansi berwenang lainnya. Ketiga melengkapi dokumen lain yang dibutuhkan, lalu mengajukan ke kantor Jasa Raharja," ujar Toding.
Besaran santunan untuk korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No. 36 dan 37 tahun 2008 untuk darat dan laut meninggal dunia Rp. 25 juta, luka-luka maksimal Rp. 10 juta, cacat tetap maksimal Rp. 25 juta, tidak mempunyai ahli waris diberikan biaya penguburan Rp. 2 juta.
Khusus kasus Arief, lanjut Toding, berhak atas biaya penggantian hingga 80 persen dari total biaya rumah sakit Rp Rp. 10 juta. Ada tim yang menimbang dan memutuskan seberapa parah cedera yang dialami dan memutuskan memberikan santunan berapa persennya. "Maka itu saya anjurkan, bagi yang mengalami kecelakaan, lakukan prosedur yang telah ditentukan di atas," sebut pria ramah ini.
Tapi yang paling utama adalah berhati-hati selama berkendara di jalanan dong. (mobil.otomotifnet.com)