Kedua, kecelakaan yang mengakibatkan cidera pada pengemudi, penumpang, pengendara lain maupun pejalan kaki. Cidera bisa berupa luka ringan, maupun luka berat. Dan yang terakhir adalah kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Setiap korban kecelakaan, baik cidera, maupun korban meninggal harus mendapatkan visum et repertum dari Rumah Sakit. Sehingga bisa diketahui penyebab yang sebenarnya, apakah ditimbulkan oleh kecelakaan tersebut atau tidak.
“Sehingga yang berhak menentukan akibat kecelakaan dapat menghilangkan nyawa seseorang, adalah dokter atau pihak Rumah Sakit,” ungkap Miyanto. Visum et repertum tersebutlah yang akan menjadi dasar hakim saat memutuskan sebuah perkara di pengadilan.
Fungsi dari visum et repertum juga sebagai salah satu syarat bagi korban, untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja (selain laporan dari Kepolisian). Untuk korban meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 25 juta. Sedangkan korban luka-luka, memperoleh santunan berupa penggantian biaya perawatan sebesar Rp 10 juta (maksimum). Untuk mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja juga tidak rumit, namun harus ada laporan Polisi beserta photo copy SIM dan STNK. (mobil.otomotifnet.com)