Aturan Lalu Lintas Bukan untuk Ditakuti, Tapi Dipahami

billy - Selasa, 28 Juni 2011 | 13:06 WIB

(billy - )


JAKARTA -  Menjunjung tinggi hukum, dan menaati segala aturan, -termasuk aturan lalu-lintas-, bukan hanya kesadaran masyarakat semata, namun juga kerjasama antara pemerintah serta aparat hukum.

Seperti pada negara-negara maju, aturan lalu-lintas yang cukup tegas, bisa diimplementasikan dengan baik. Prinsip tertib berkendara, harus diterapkan sejak dini, bukan sekadar menaati rambu lalu-lintas, namun juga memahami maksud aturan yang berlaku.

“Patuh pada rambu lalu-lintas bukan karena takut pada Polisi. Namun karena mengerti arti pentingnya sebuah keselamatan berkendara,” buka Jusri Pulubuhu, training director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).

“Disiplin mengemudi dimulai dari diri sendiri, atas kesadaran terhadap keselamatan dan keteraturan lalu-lintas,” lanjut pria enerjik ini. Maka pada mayoritas negara maju, yang telah menerapkan aturan lalu-lintas dengan cukup baik, aturan untuk seseorang boleh mengemudi pada jalan umum, sangatlah ketat. “Seseorang berhak mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM, Red) setelah melalui beberapa tahapan.

Mulai dari minimum usia boleh mengemudi, test kesehatan, hingga ujian teori dan praktek mengemudi,” ungkap jusri. “Karena sulitnya mendapatkan ijin mengemudi, dan sanksi yang ketat terhadap pelanggar lalu-lintas. Maka pelanggaran yang terjadi akan semakin sedikit,” lanjutnya.

Sedangkan di Indonesia, mekanisme untuk mendapatkan SIM sangatlah mudah. Aparat kepolisian terkesan kurang tegas menerapkan aturan yang berlaku. “SIM merupakan filter utama seseorang berhak mengendarai kendaraan bermotor. Yang menunjukkan bahwa ia memiliki kemampuan dan  bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya,” beber Jusri.

Sehingga semua perbuatan mengemudi, dilakukan berdasarkan tanggung jawab terhadap sebuah aturan yang berlaku  (mobil.otomotifnet.com)