Seperti pada negara-negara maju, aturan lalu-lintas yang cukup tegas, bisa diimplementasikan dengan baik. Prinsip tertib berkendara, harus diterapkan sejak dini, bukan sekadar menaati rambu lalu-lintas, namun juga memahami maksud aturan yang berlaku.
“Patuh pada rambu lalu-lintas bukan karena takut pada Polisi. Namun karena mengerti arti pentingnya sebuah keselamatan berkendara,” buka Jusri Pulubuhu, training director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).
“Disiplin mengemudi dimulai dari diri sendiri, atas kesadaran terhadap keselamatan dan keteraturan lalu-lintas,” lanjut pria enerjik ini. Maka pada mayoritas negara maju, yang telah menerapkan aturan lalu-lintas dengan cukup baik, aturan untuk seseorang boleh mengemudi pada jalan umum, sangatlah ketat. “Seseorang berhak mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM, Red) setelah melalui beberapa tahapan.
Sedangkan di Indonesia, mekanisme untuk mendapatkan SIM sangatlah mudah. Aparat kepolisian terkesan kurang tegas menerapkan aturan yang berlaku. “SIM merupakan filter utama seseorang berhak mengendarai kendaraan bermotor. Yang menunjukkan bahwa ia memiliki kemampuan dan bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya,” beber Jusri.
Sehingga semua perbuatan mengemudi, dilakukan berdasarkan tanggung jawab terhadap sebuah aturan yang berlaku (mobil.otomotifnet.com)