"Akhirnya apa yang kita perjuangkan mendapat respon positif. Karena ternyata banyak masukan dari masyarakat yang mendukung ruas Cawang - Tomang- Pluit diperamenkan untuk pembatasan jam operasional truk. Multi efeknya tak hanya pada pengendara mobil pribadi, melainkan juga untuk taksi, bus, pengurangan polusi serta fuel consumption yang berkurang," ujar Ir. Udar Pristono, Kepala Dinas Perhubungan DKI.
Keputusan yang segera ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan itu, membatasi jam operasional truk dan tronton mulai pukul 05.00-22.00 WIB untuk ruas vital tersebut. Sedangkan untuk ruas Tangerang Selatan untuk truk di atas 8 ton dilarang melintas pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB.
Menurut Pristono, kebijakan ini akan diberlakukan hingga selesainya ruas JORR W2 (Puri Kembangan -Ulujami) dan E2 (Cakung -Tanjung Priok) yang diperkirakan 2013. Sedangkan untuk ruas Cawang-Tanjungpriok, Pasar Rebo-Cawang dan Cawang-Cikunir masih dibuka untuk truk.
Namun jika ruas JORR W2 dan E2 telah rampung, maka tiga ruas yang sempat dibuka untuk truk akan kembali dibatasi jam operasionalnya seperti ujicoba kemarin. "Jelas senang karena jerih payah kami tidak sia-sia. Pembatasan ini layak dilanjutkan karena memang hasilnya positif. Ruas tol dalam kota kini lebih lancar dan angka kecelakaan menurun," ungkap Kombes. Pol. Drs Royke Lumowa, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Makin lancar, produktifitas kerja meningkat
Dengan diberlakukannya pembatasan ini, pihak pengusaha memang sedikit dirugikan terutama pembatasan di Tangerang Selatan. Yakni berupa penambahan bahan bakar untuk truknya.
Namun sebagian lagi pengusaha memerintahkan armadanya/sopirnya mengubah kebiasaan membawa truk pada malam hari. (mobil.otomotifnet.com)