Lampu jauh
Jawaban yang dilontarkan Iwan memang betul, tetapi sebenarnya masih banyak perangkat lain yang berhubungan dengan keselamatan berkendara di jalan raya. Sayangnya tidak semua orang mengerti dan bisa menggunakannya sesuai fungsi.
Bahkan sampai menimbulkan kesalah pahaman pada pemakai kendaraan atau biasa disebut salah kaprah. Efeknya bisa celaka. "Padahal bisa dibilang hampir setiap berkendara peranti ini pasti digunakan," ujar Jusri Pulubuhu, bos Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).
Apa saja sih peranti yang dimaksud?
|
Fungsinya sebagai alat komunikasi dengan lingkungan sekitarnya. Agar orang tahu keberadaan mobil atau motor yang kita kendarai.
Suara klakson tersebut akan dikompilasi dengan bayangan yang dibentuk di retina mata kemudian dikirim ke otak untuk diolah menjadi sebuah informasi yang isinya pemberitahuan ada pengguna kendaraan lain, baik motor maupun mobil. Hanya digunakan pada saat emergency, bahaya dan sebagai tanda peringatan.
Yang disebut pertama maksudnya jika mobil atau motor misalnya terjebak salju dan butuh bantuan. Agar mudah ditemukan bisa dengan membunyikan klakson.
Lalu saat berbahaya, misalnya jika terjadi perampokan atau kejahatan. Untuk minta tolong segera bunyikan klakson. Terakhir sebagai tanda peringatan saat hendak menyalip, menikung dan lain sebagainya.
"Cukup gunakan klakson standar, enggak perlu pakai model terompet yang bisa bikin kaget orang," imbuh Jusri. Idealnya, klakson digunakan seperlunya.
Lampu Jauh (high beam)
Masih sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai peranti visibility atau pembantu penglihatan. Untuk komunikasi biasanya digunakan sebagai tanda peringatan saat hendak menyalip atau kendaraan dari arah berlawanan yang masuk ke jalur yang sedang dilalui.
Atau saat melewati tikungan yang tidak terlihat jalan di depannya saat malam. "Kedipan lampu sekali atau dua kali sudah cukup," ucap Bambang sambil menambahkan konsekuensi penggunaan lampu jauh adalah menyilaukan pandangan orang yang datang dari arah berlawanan.
Menggunakan lampu jauh tidak pada tempatnya, selain melanggar etika dan sopan santun berkendara, juga dapat membahayakan pengguna jalan lain.
|
Nah peranti ini juga sebagai alat komunikasi dengan lingkungan sekitar kendaraan. Digunakan untuk memberi peringatan jika kendaraan hendak bermanuver. Belok kiri, kanan atau pindah jalur.
Berupa dua buah lampu berwarna kuning pada sudut kanan dan kiri kendaraan. "Idealnnya dinyalakan 25 meter sebelum bermanuver. Agar pengendara lain bisa bereaksi normal tidak mendadak," lanjut Jusri. Alasannya, reaksi normal manusia pada kecepatan normal (60 km/jam) adalah 1 detik (sekitar 17 meter).
Buat yang bingung menghitung jarak bisa dengan cara lain. "Dengan memperkirakan jarak berbelok atau manuver dengan minimal 5 kali kedip lampu seinnya," terang Aipda Bambang Margono, Instruktur Safety Riding Polda Metro Jaya.
Fog Lamp
Jenis lampu ini sebatas alat bantu mengemudi. “Idealnya lampu kabut hanya digunakan ketika kondisi cuaca buruk, tidak di kala situasi normal,” tegas Aipda. Bambang Margono, Instruktur Safety Riding Polda Metro Jaya
Walau di Indonesia hanya memiliki dua iklim, musim panas dan hujan, namun pada daerah tertentu ada yang memiliki cuaca yang ekstrem dengan jalan diselimuti kabut pada daerah pegunungan. Kontrasnya, fog lamp jadi salah satu fitur favorit pengemudi Tanah Air.
“Namun boleh saja digunakan saat hujan deras yang dapat membatasi jarak pandang pengemudi. Di sini, lampu kabut berfungsi sebagai alat komunikasi antar pemakai jalan,” tambah Bambang.
|
Acapkali terjadi, kita menemui pengemudi mobil yang mengaktifkan lampu kabut saat berkendara normal di waktu malam. Dapat dibayangkan, tatkala lampu khusus didesain menerawang lapisan kabut itu digunakan di kondisi normal.
Saat fog lamp belakang dinyalakan, maka akan membahayakan mobil yang tepat berada di belakangnya. Lambat laun mata pengemudi belakang akan beradaptasi dengan sinar merah dari fog lamp belakang. Akibatnya, respons pengemudi di belakang kurang baik saat lampu rem mobil depan menyala (mengerem).
“Alangkah baiknya fungsi lampu kabut bukan untuk meningkatkan visibilitas. Fog lamp berguna untuk meningkatkan komunikasi antar pengendara lain,” tegas Bambang.
|
Juga berfungsi sebagai alat komunikasi dengan lingkungan di sekitar kendaraan. Yaitu dengan mengaktifkan lampu sein kiri-kanan secara bersamaan.
Berdasarkan peraturan internasional hanya digunakan pada saat emergency dan mobil dalam keadaan statis atau diam tidak bergerak.
"Saat berhenti dipinggir jalan karena ada kerusakan atau hal darurat lainnya," lanjut Bambang lagi.
Kendaraan yang melihat kendaraan lain dengan lampu hazard dinyalakan harus waspada atas kemungkinan yang dapat membahayakan kendaraannya. Tidak boleh dipergunakan saat dalam kondisi jalan.
Sayangnya banyak yang salah kaprah dalam menerapkannya. Di beberapa daerah seperti menjadi budaya alias kebiasaan. Seperti menyalakan hazard saat hendak jalan lurus melewati perempatan.
"Pemikirannya kalau belok kanan atau kiri nyalakan sein sesuai arah tujuan, kalau lurus dua-dua diaktifkan," beber Jusri.
Ada pula yang menggunakan saat konvoi, katanya sih biar enggak putus rombongannya. Padahal untuk jalan beriringan yang dibenarkan adalah menggunakan rotator. Parahnya lagi juga sering digunakan saat hujan. Padahal lampu hazard cahayanya yang terang bisa bias terkena butiran air.
"Efeknya bikin silau dan jadi susah melihat lampu rem kendaraan di depan. Juga membuat bingung pengendara di belakangnya karena enggak tahu mau bermanuver kemana," tambah pria berbadan kecil ini. (mobil.otomotifnet.com)