Setelah menyerahkan syarat-syarat yang ditentukan, esok harinya sudah bisa datang lagi untuk mengambil SIM Internasional yang berdurasi selama 1 tahun ke depan.
Tak hanya itu, biaya yang dikenakan juga relatif murah yakni Rp 250 ribu. Atau hampir murah seratus persen dibanding masih diurus ke kantor PP IMI (Ikatan Motor Indonesia) terakhir, yaitu Rp 475 ribu.
"Untuk menetapkan biaya Rp 250 ribu, telah digodok tim dari POLRI, Kemenhumkam dan PU. Itu setelah melalui kajian mendalam, dan dana dari SIM Internasional itu akan masuk ke PNBP alias Penerimaan Negara Bukan Pajak," ujar Brigadir Jenderal Pol Drs. Didik Purnomo, Waka Korps Lalu Lintas POLRI.
Menurut Didik, pengelolaan SIM Internasional di bawah POLRI itu menjalankan UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Tepatnya sesuai Pasal 85 ayat 5.
"Kalau pengurusan SIM Internasional ke POLRI itu karena sekaligus untuk menyinkronisasi kepemilikan SIM nasional yang juga di bawah POLRI. Ini juga untuk data base sehingga mempermudah pencarian nama pengemudi baik ketika di Indonesia maupun saat lagi di luar negeri," kata Didik.
Seperti diketahui, warga Negara Indonesia yang bepergian, sekolah atau bekerja di luar negeri dan dimungkinkan mengendara mobil, diwajibkan memiliki SIM Internasional. SIM itu berlaku hanya untuk satu tahun dan selanjutnya bisa diperpanjang.
Hanya saja bedanya setelah diurus POLRI, yang bersangkutan harus datang sendiri tidak boleh diwakilkan atau melalui biro jasa. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan SIM Internasional kepada orang yang tidak berkompeten. Juga guna menghindari percaloan.
"Toh, prosesnya mudah, cepat dan murah. Kami akan menerima Anda dengan penuh senyum dan pelayanan yang profesional," ujar Jenderal Polisi kelahiran Lamongan, Jawa Timur ini.
Meski begitu, lanjut Didik, POLRI terus meningkatkan pelayanan dan kemasan SIM Internasional menjadi lebih baik lagi. Kalau saat ini masih dalam bentuk buku biasa, ke depan akan disesuaikan tak ubahnya seperti paspor yang rapi.
"Ya, terasa lebih simple aja. Ini yang diperlukan masyarakat. Apalagi kepemilikan SIM Internasional ini sangat penting mengingat bidang kerja saya di Amerika nanti memaksa saya harus mengendara mobil setiap saat," ujar Hugi Prayoga, salah satu pengguna SIM Internasional.
Syarat Bikin SIM Internasional
Apa yang perlu disiapkan untuk mengurus SIM Internasional? Yakni membawa KTP/KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) yang masih berlaku dan masa berlakunya 5 tahun asli dan fotocopy sebanyak 1 lembar. Juga SIM Nasional Indonesia yang masih berlaku asli dan fotocopy 1 lembar.
Lalu, paspor yang masih berlaku asli dan fotocopi satu lembar. Membawa foto berwarna terbaru ukuran 4x6 dengan latar belakang warna biru sebanyak 3 lembar menggunakan blazer (wanita) dan menggunakan kemeja dan jas berdasi (laki-laki).
Membayar administrasi SIM Internasional Rp 250 ribu sesuai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dilampiri meterai Rp 6.000.
Bagi warga negara asing staf kedutaan yang mempunyai Kitab atau KTP melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan. Serta mengisi formulir pendaftaran dengan tanda tangan dan sidik jari.
"Yang perlu diperhatikan juga, pemohon wajib datang sendiri dan tidak bisa diwakilkan. Untuk SIM Internasional ini, proses hanya 2 hari langsung jadi," janji Didik Purnomo lagi. (mobil.otomotifnet.com)