Oh My God, Kenaikan Biaya Pembuatan SIM, STNK, BPKB Sampai 150%

Editor - Senin, 28 Juni 2010 | 11:10 WIB

(Editor - )

OTOMOTIFNET - Setelah DPRD DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan pajak kendaraan bermotor lewat pajak progresif, kini giliran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri juga bakal terkerek.

Menurut Drs. H. Ridho Kamaludin, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, kenaikan tarif PNBP ini dianggapnya sebagai salah satu upaya untuk menekan jumlah kendaraan di jalanan Jakarta.

Tak heran jika pihaknya sangat mendukung kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010, yang ditetapkan pada 25 Mei lalu oleh Presiden RI, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono.

Pemerintah bakal memberlakukan penyesuaian tarif untuk registrasi kendaraan (Lihat Tabel) ini di bulan Juli 2010. Sosialisasi awal akan dilakukan pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, dan nantinya akan berlaku di seluruh Indonesia.

Menurut Kombes Pol Condro Kirono, Dir. Lantas Polda Metro Jaya yang ditemui OTOMOTIF di sela acara serah-terima Kapolda Metro Jaya di Mapolda, Jl. Gatot Subroto, Jaksel, (22/6), terkait pelaksanaannya masih menunggu instruksi Kapolri sebagai pemegang tampuk kepemimpinan tertinggi di jajaran Polri. "Kapan pastinya saya belum bisa bicara lebih jauh, karena pihak kami masih menunggu perintah dari atasan," katanya singkat.

Namun di balik pernyataan Condro yang terkesan enggan dikorek itu, pria ramah ini hanya berpesan kalau acuan besaran tarif PNBP yang nanti bakal berlaku, pastinya mengikuti PP Nomor 50 Tahun 2010.

Menyoal kenaikan tarif PNBP, di dalamnya mencakup beberapa elemen penting dalam registrasi kendaraan. Seperti biaya pembuatan baru dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) maupun SIM internasional, penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan penerbitan surat mutasi kendaraan ke
luar daerah.

Tabel Penyesuaian Tarif PNBP

Jenis PNBP Tarif Lama Tarif Baru Kenaikan
SIM A, B I, B II (baru) Rp 75 ribu Rp 120 ribu 60 persen
SIM A, B I, B II (perpanjangan) Rp 60 ribu Rp 80 ribu 33 persen
SIM C (baru) Rp 75 ribu Rp 100 ribu 33 persen
SIM C (perpanjangan) Rp 60 ribu Rp 75 ribu 25 persen
SIM D (penyandang cacat)-baru - Rp 50 ribu  
SIM D (penyandang cacat)-perpanjangan - Rp 30 ribu  
SIM Internasional (baru) - Rp 250 ribu  
SIM Internasional (perpanjangan) - Rp 225 ribu  
Ujian keterampilan mengemudi Rp 50 ribu Rp 50 ribu  
Penerbitan STNK roda 2, 3 atau angkutan umum Rp 25 ribu Rp 50 ribu 100 persen
Penerbitan STNK roda 4 atau lebih Rp 50 ribu Rp 75 ribu 50 persen
Penerbitan STCK Rp 17,5 ribu Rp 25 ribu 42,8 persen
Penerbitan TNKB roda 2 dan 3 Rp 15 ribu Rp 30 ribu 100 persen
Penerbitan TNKB roda 4 atau lebih Rp 20 ribu Rp 50 ribu 150 persen
Penerbitan BPKB roda 2, 3 atau lebih Rp 70 ribu Rp 80 ribu 14,3 persen
Penerbitan BPKB roda 4 atau lebih Rp 80 ribu Rp 100 ribu 25 persen
Penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah - Rp 75 ribu  
































Penulis/Foto: Pj, Anton/ Tigor