Jakarta - Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013, tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau, juga mengatur besaran maksimal ruang mesin.
Disana dijelaskan, untuk mobil bermesin bensin, kapasitas mesin maksimalnya sampai di 1200cc, sementara untuk mesin diesel sedikit lebih besar, yakni bisa sampai 1500cc.
"Ketentuannya ditetapkan untuk motor bakar cetus api kapasitas isi silinder 980-1200 cc. Untuk motor bakar nyala kompresi (diesel) kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc dengan konsumsi BBM paling sedikit 20 km/liter atau bahan bakar lain yang setara," tulis petunjuk teknis tersebut.
Ketentuan jenis BBM, juga harus memenuhi spesifikasi minimal Research Octane Number (RON) 92, untuk motor bakar cetus api. Dan Cetane Number (CN) 51 untuk jenis mesin diesel.
Ketentuan teknis lainnya berupa radius putar (turning radius), dan jarak terendah dari permukaan tanah (ground clearance). Itu diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Permenperin. (mobil.otomotifnet.com)