Dari keluhan konsumen tersebut diketahui, jika ternyata peredaran komponen palsu sudah cukup luas, dengan melibatkan banyak pedagang pada sentra-sentra onderdil. “Umumnya yang dipalsukan adalah jenis spare parts fast moving, yang banyak dibutuhkan oleh konsumen terutama menjelang mudik lebaran, seperti filter oli, filter udara,” lanjut Yulianto.
“Komponen ini dijual sacara terang-terangan, jadi seolah-olah pedagang tidak menipu calon pembeli, karena mereka memberi pilihan antara komponen yang asli dan palsu. Namun secara hukum, perbuatan tersebut bisa dikategorikan melanggar hukum, karena menjual spare parts palsu atau ilegal,” tegas Yulianto. “Maka langkah hukum merupakan jalan yang tepat untuk mengatasi hal tersebut,” lanjutnya.
“Kami sengaja menempuh jalur hukum, selain sebagai shock terapi pada para pedagang dan pemalsu spare parts, juga untuk melindungi konsumen. Karena posisi konsumen cukup lemah dan sangat dirugikan. Selain itu dari sisi produsen pun kapabilitas nama baik klien kami ikut tercemar, karena pemalsuan spare parts tersebut menggunakan nama klien kami,” kata Yulianto. (mobil.otomotifnet.com)