Panduan Pasang Lampu Tambahan di Motor, Sesuaikan Dengan Fungsi

Otomotifnet - Sabtu, 17 Oktober 2015 | 10:17 WIB

Panduan Pasang Lampu Tambahan di Motor, Sesuaikan Dengan Fungsi (Otomotifnet - )

 
BOLEH PASANG ASAL...
Statement tersebut didukung oleh Jusri Pulubuhu, founder Jakarta Defensive Driving Consulting. “Penambahan lampu memang boleh, asalkan lampu tambahan itu tidak menganggu pengguna jalan lain. Salah satu misalnya dengan menggunakan lampu sorot yang memiliki intensitas cahaya yang tinggi, warna lampu tambahan tidak sesuai dengan fungsi, atau bahkan memasang lampu rotator dan strobo pada motor,” urainya.

Jusri menjelaskan, salah satu penambahan lampu pada motor adalah menggunakan foglamp mobil untuk dijadikan lampu tambahan di depan.Itupun ada aturan yang harus diikuti, seperti jangan menggunakan lampu dengan intensitas cahaya yang tinggi dan sorot lampu harus fokus ke jalan raya agar tidak membuat silau pengendara dari arah berlawanan.

“Perlu saya ingatkan, modifikasi penambahan foglamp ini hanya berguna jika pengendara sering melewati daerah-daerah yang berkabut atau memang tidak memiliki penerangan yang baik, seperti di pegunungan atau jalanan penyambung antar daerah.,” kata Jusri lagi.

Ditambahkannya untuk pemakaian di daerah perkotaan dianggapnya tidak terlalu berpengaruh, karena penerangan di jalan raya yang sudah cukup. Selain itu, juga tidak efisien untuk sistem kelistrikan motor.

OTO-Rian
Panduan Pasang Lampu Tambahan di Motor, Sesuaikan Dengan Fungsi

Lampu tambahan berwarna merah dan biru dilarang dipakai di kendaraan sipil, hanya diperkenankan untuk kendaraan militer