Rasio Kelulusan Uji SIM Jabodetabek, Hanya 30 Persen Saja!

Otomotifnet - Selasa, 22 September 2015 | 11:29 WIB

(Otomotifnet - )

 

Pantas jika masih banyak pengemudi berperilaku tak sesuai aturan

Jakarta - Rasio kelulusan pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) dalam ujian teori kabarnya hanya 30 persen? Jika benar, maka tak salah jika perilaku dan kecakapan berkendara masih jauh dari kata layak. “Kalau dilihat secara keseluruhan memang seperti itu. Ini bukti bahwa kesadaran masyarakat terkait disiplin berlalulintas masih kurang,” ucap salah satu Perwira Satpas SIM Polda Metro Jaya, yang minta namanya tak dikutip. Hal ini tentu membuat miris, terlebih angka kecelakaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga cukup besar.


Sistem pengujian teori sudah menggunakan komputerisasi, sehingga input data harus sesuai fakta

Data yang diperoleh dari Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat sepanjang Januari-Agustus 2015, jumlah kecelakaan lalulintas mencapai 4.110 kejadian. Korban meninggal dunia mencapai 371 orang. Rendahnya rasio kelulusan pemohon SIM menjadi bukti, bahwa tingkat disiplin serta ketidak-acuhan terhadap rambu berlalu lintas yang masih jauh dari kata layak.

Berdasarkan data yang juga dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya, dari 4.110 kejadian laka lantas, ketidak tertiban menyumbang angka 1.246 kasus. Faktor penyebab lainnya adalah kelengahan pengemudi sebanyak 2.429 kasus.

Paling tidak besaran 70 persen yang sebenarnya secara teknis tidak lulus ujian SIM menjadi gambaran bahwa perlikau berkendaraan di jalan raya masih jadi hal menyedihkan. “Iya memang hal ini masih jadi perhatian, terlebih di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Namun tingkat kesadaran berlalulintas setiap tahun mengalami peningkatan, kita berharap terus menjadi lebih baik kedepannya,” jelas AKBP Ipung Purnomo, Kasubdit Dikyasa Polda Metro Jaya. Bagi pihak Polri sendiri SIM juga merepresentasikan data-data forensik.


Keterangan MD: Meninggal Dunia LB: Luka Berat LR: Luka Ringan

Sehingga jika terjadi kecelakaan terhadap pemegang SIM tersebut, maka dapat diolah sebagai data. “Banyak kejadian ketika terjadi kecelakaan, persepsi masyarakat cenderung menyalahkan proses kepemilikan SIM. Hal ini menjadi beban Polri, oleh karenanya kualitas dan kompetensi harus diutamakan,” terang Iptu Efri, SE, selaku Pamin SIM Ditlantas Polda Metro Jaya.

Oleh karenanya beban dan tanggung jawab penerbitan SIM tak hanya urusan administasi saja, Polri juga bertanggung jawab bahwa pemegang SIM harus mematuhi peraturan lalin dan kecakapan mengemudi. Maka jika pemegang SIM melakukan kesalahan, secara tidak langsung akan menjadi catatan sekaligus pertanyaan, bagaimana seseorang dinilai lulus uji SIM.


Per tanggal 20 September 2015, Satpas Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem SIM Online

JALUR ‘MOHON DIBANTU’
Tudingan masih adanya jalur ‘mohon dibantu’. Hal ini tentu menyisakan pertanyaan bagaimana seseorang dengan kemampuan dan pemahaman mengemudi yang minim dapat memperoleh SIM (Surat Ijin Mengemudi)? Apakah cukup membayar sejumlah nominal, lantas dipastikan pemohon SIM dapat lulus?

Penelusuran OTOMOTIF, Satpas SIM Polda Metro Jaya sudah bersih dari Calo. Pun begitu dengan praktek ‘mohon dibantu’. Artinya, saat ini lebih realistis. Jika memang tidak lulus maka dinyatakan harus mengulang.

Sebab runutan prosesnya telah menggunakan sistem komputerisasi, sehingga data yang di-input harus sesuai dengan fakta. Dari 10 orang yang kami tanya, hanya 3 orang yang mengaku lulus uji teori dan praktek. • (otomotifnet.com)