Ojek Online 'Belum' Dilarang

Dimas Pradopo - Jumat, 18 Desember 2015 | 11:55 WIB

(Dimas Pradopo - )

Jakarta-Sebuah harian Ibu Kota beberapa waktu lalu memberitakan kalau Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan, mengajukan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Badroddin Haiti untuk menindak perusahaan penyedia jasa ojek berbasis online. Lho?

Otomotifnet mencoba mengkonfirmasi hal ini, dan dijawab oleh Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Publik Kementerian Perhubungan, Julius Adravida Barata.

Ia membantah bahwa Menteri Jonan melontarkan pernyataan dan mengirimkan surat untuk menindak ojek berbasis online. “Tak benar berita itu. Saya pastikan hal itu tidak diautarakan atau dilakukan oleh Menteri Jonan,” tegasnya.

Hal yang sebenarnya adalah bukan melarang ojek berbasis online. Namun surat permintaan penindakan mengarah pada penertiban untuk mobil pribadi yang menarik penumpang layaknya taksi. “Iya misalnya Uber Taxi. Kalau mau jadi taksi, ya harus ada izinnya. Termasuk juga mengantongi lulus uji KIR, karena terkait keselamatan penumpang,” lanjutnya.

Keresahan Menteri Perhubungan ini juga dirasakan oleh Organda (Organisasi Angkutan Darat) DKI Jakarta. “Mereka mengklaim hanya menjual layanan smartphone. Sedangkan faktanya, Uber Taxi melakukan usaha di bidang layanan transportasi,” geram Shafruhan Sinungan, Ketua Organda DKI Jakarta.

Seraya dengan bantahan bahwa Menteri Perhubungan ingin menindak ojek online, Barata juga menegaskan amanat Menteri, bahwa ojek berbasis online bersifat private.

“Iya walau sebetulnya ojek bukanlah sarana transportasi publik. Hal ini juga menilik pada UU LLAJ No. 22, Tahun 2009, bahwa tak ada klausul yang menyebut bahwa motor diperbolehkan sebagai angkutan umum,” lanjut Barata.

Sehingga menurutnya, persoalan legalitas ojek online kembali pada kebutuhan masyarakat. “Sama halnya kalau anda menumpang pada kendaraan milik teman, maka hal itu bersifat personal,” katanya lagi.

Kiki Rizki, Head of Country Marketing Indonesia GrabBike mengatakan bahwa pihaknya selalu berupaya untuk bekerjasama dengan pemerintah lokal. "Kami berharap untuk dapat melakukan audiensi dengan Menteri Perhubungan guna mencapai tujuan bersama, yaitu sistem transportasi yang lebih baik lagi bagi Indonesia," ujar Kiki.

Animo atas ojek online dari sisi pengguna, salah satunya, disampaikan oleh  Icha. Karyawati sebuah perusahaan di Jakarta yang biasa menggunakan ojek online tegas mengharapkan upaya pemerintah sola penyediaan sarana angkutan umum massal.

Disebutkannya bahwa sebelum Pemerintah menindak para ojek online, maka Pemerintah perlu terlebih dahulu membenahi moda transportasi umum yang ada.

"Ojek berbasis online setidaknya saat ini memberikan kenyamanan dan keamanan tersebut. Apalagi kalau lagi buru-buru," tutur Icha.

Nah? Fay, Harryt (Otomotifnet.com)