Kepemilikan SIM Motor Harus Berjenjang

Harryt MR - Senin, 11 Januari 2016 | 15:32 WIB

(Harryt MR - )

Jakarta - Aturan kepemilikan SIM C (motor) telah resmi dikklasifikasin berdasarkan kapasitas mesin. Yakni SIM C untuk motor berkapasitas mesin dibawah 250 cc, SIM C1 untuk motor berkapasitas antara 250-500 cc, lalu SIM C2 untuk motor berkapasitas mesin diatas 500 cc. Rencananya akan diberlakukan serentak paling lambat April 2016

Pertanyaannya tentu apakah kepemilikan SIM C harus dilakukan berjenjang. Artinya bagi pemohon SIM C1 dan SIM C2 mutlak memiliki SIM C terlebih dahulu? “Iya, dikonsep peraturannya begitu. Dasarnya dari SIM C,” jawab Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Kepala Bagian Keamanan dan Keselamatan (Kabagkamsel), Korlantas Mabes Polri (11/1).

Lantas apakah nantinya jika sudah memiliki golongan SIM yang lebih tinggi dalam hal ini SIM C2, nantinya golongan SIM dibawahnya (SIM C dan SIM C1) dinyatakan gugur secara otomatis, sehingga pengguna motor hanya memiliki satu golongan SIM saja?

“Iya, harusnya begitu yah. Tetapi peraturannya masih belum final,” bilang Kombes Pol Unggul, yang sebelumnya juga mengatakan bahwa petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) akan dimatangkan terlebih dahulu. (Otomotifnet.com)