Jakarta- Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Subdit Bin Gakkum), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, berinisiatif melakukan pemblokiran berkas tilang yang tak kunjung diurus oleh pemiliknya.
“Berkas tilang kendaraan bermotor yang melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, yang tak kunjung diurus akan diblokir,” AKBP Budianto, Ssos. MH, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Masih menurut AKBP Budianto, latar belakang diberlakukannya tindakan ini adalah masih didapatkan berkas tilang yang sudah divonis dan memperoleh ketetapan hukum tetap yang berada pada eksekutor dalam hal ini Kejaksaan, namun barang bukti belum diambil oleh pelanggar.
Selain itu surat tilang warna biru belum bisa diterima di Pengadilan Negeri karena pelanggar belum memenuhi kewajiban titip uang denda ke Bank yang sudah ditunjuk.
“Berdasarkan data berkas tilang yang sudah mendapatkan vonis, tetapi barang bukti belum diambil pelanggar pada tahun 2014 sebanyak 385.768 buah. Kemudian di tahun 2015 sebanyak 505.764 buah. Bisa dilihat bahwa terjadi tren peningkatan,” beber AKBP Budianto.
Berkas tilang yang menggunakan surat tilang berwarna biru juga demikian adanya.
“Tilang dengan surat berwarna biru juga banyak yang belum dibayar. Contohnya dari Polres Bandara Soekarno Hatta belum terkirim ke PN (Pengadilan Negeri) sebanyak 251 berkas. Alasannya pelanggar belum menitipkan denda tilang ke Bank,” imbuhnya saat dihubungi pekan ini (11/1).