Ini Persyaratan Mengurus Blokir Surat Kendaraan

Harryt MR - Kamis, 21 Januari 2016 | 18:43 WIB

(Harryt MR - )

Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan pemblokiran terhadap barang bukti yang ditilang namun tak kunjung diurus oleh pemiliknya. 
“Sebanyak 12.449 unit dalam kasus tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan Angkutan jalan telah diblokir,” jelas AKBP Budiyanto, Ssos. MH, Kasubdit Bin Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya. 

Masih menurut AKBP Budiyanto, permasalahan tersebut berpeluang pada timbulnya pelanggaran hukum baru, dengan modus membuat laporan polisi palsu untuk memproses STNK dan SIM baru dengan alasan hilang.

Oleh karenanya, Ia menghimbau kepada masyarakat yang mengalami pemblokiran surat-surat kendaraan untuk diselesaikan terlebih dahulu di Kejaksaan. 
“Setelah itu, bisa mengajukan permohonan buka blokir kepada pihak Kepolisian, dengan melampirkan beberapa persyaratan. Antara lain, kwitansi pembayaran denda dari Kejaksaan, bukti STNK, bukti cek fisik yang telah dilegalisir dan KTP,” bebernya lagi. (Otomotifnet.com)