Ada beberapa alasan kenapa pelanggar aturan lalu lintas enggak kapok meski kena tilang.
Lalu apakah ketidakjeraan tersebut disebabkan oleh putusan pengadilan yang kurang tegas sehingga menyebabkan angka pelanggaran lalulintas masih tinggi.
“Setiap Pengadilan Negeri dalam memutuskan perkara pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dengan pelanggaran yang sama masih bervariasi dan pada umumnya putusan tersebut masih jauh dari ancaman pidana denda maksimal,” jawab AKBP Budiyanto.
Masih menurutnya selain penegakan hukum melalui denda yang kurang maksimal, ketidakpatuhan juga disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya:
1. Kesadaran masyarakat relatif masih rendah, indikatornya dari data pelanggaran relatif masih tinggi.
2. Putusan pengadilan terhadap pidana denda relatif masih jauh dari ancaman denda maksimal.
3. Terbangunnya budaya permisif terhadap para pelanggar lalu lintas dan angkutan jalan.