Mengubah konfigurasi pelat nomor atau modifikasi tidak sesuai standar bakal ditindak melalui tilang.
Hal ini ditegaskan oleh AKBP Budiyanto, Ssos. MH, Kasubdit Bin Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Berdasarkan pengamatan di lapangan masih banyak ditemukan ranmor yang menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga memberikan kesan masyarakat kepada Petugas Polantas kurang profesional karena membiarkan atau tidak mau dan mampu menertibkan,” tegas AKBP Budiyanto, melalui pesan singkat yang diterima OTOMOTIFNET.COM (11/2).
Lantas apa definisi TNKB yang tak sesuai ketentuan? “Ada
pun penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan adalah sebagai berikut,” bebernya.
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang Kesatuan/Instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil.
6. TNKB di ubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat pilox sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
Masih menurut AKBP Budiyanto, pihaknya akan menerapkan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 280.
“Setiap orang yang mengemudikan ranmor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat 1, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” urainya lagi.