Sidang Pertama Gugatan David Tobing VS PT Ford Motor Indonesia Digelar Esok Hari

Harryt MR - Rabu, 2 Maret 2016 | 01:28 WIB

(Harryt MR - )

Perdagangan yang berisi: 

1)    Jaminan terhadap mutu dan pelayanan purna jual dari kendaraan bermotor merek Ford 

2)    Menyediakan fasilitas perawatan/perbaikan kendaraan bermotor merek Ford dengan menunjuk perusahaan/bengkel tertentu yang didukung oleh peralatan khusus yang sangat sesuai yang dikembangkan untuk memperbaiki kendaraan bermotor merek Ford 

3)    Menjamin ketersediaan mekanik-mekanik berpengalaman dan sudah mengikuti pelatihan khusus  

4)    Menjamin ketersediaan suku cadang secara berkesinambungan dengan harga wajar bagi konsumen kendaraan bermotor merek Ford; menghukum FMI untuk membayar kerugian yang diderita David Tobing sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah), serta memerintahkan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan untuk tunduk pada putusan perkara tersebut.(otomotifnet.com)