Depan istana kepresidenan RI di Jalan Merdeka Utara ramai oleh pengemudi transportasi umum yang menentang munculnya transportasi umum ilegal berbasis aplikasi online (14/3).
Mereka umumnya menuntut penyetopan operasi Uber dan Grab.
Di antara tuntutannya disuarakan Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat.
Yakni stop angkutan ilegal, tolak Uber dan Grab Car yang berbasis aplkasi, sesuai UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan darat.