Manajemen Grab Indonesia mengatakan perusahaannya bukanlah operator layanan transportasi.
“Grab merupakan perusahaan teknologi yang menghubungkan pengemudi dan penumpang. Kami ingin mengklarifikasi bahwa kami bukanlah operator layanan transportasi dan kami tidak memiliki kendaraan atau armada apa pun,” terang Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia.
Hal ini menyusul dibuatnya surat pelarangan oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan kepada Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara.
Isinya meminta meninjau ulang izin usaha transportasi taksi berpelat hitam berbasis aplikasi dalam menjalankan bisnisnya.
Menurutnya Ridzki, GrabCar bekerja sama dengan perusahaan penyedia transportasi independen dalam menghantarkan layanan GrabTaxi, GrabCar, GrabBike dan GrabExpress kepada para pelanggan.
Terkait dengan perizinan serta restribusi pajak, Ridzki menegaskan perusahaannya adalah entitas legal di Indonesia.
“Kami terdaftar sebagai pembayar pajak dan kami menghargai dan berkomitmen untuk menaati semua peraturan dan ketentuan lokal yang berlaku,” katanya melalui pesan tertulis kepada OTOMOTIFNET (14/3).