Pemprov DKI berniat mengevaluasi aturan 3 in 1, dengan menguji coba penghapusan 3 in 1 selama seminggu yang diawali pada tanggal 5 April.
Lantas apa pengganti yang paling relevan? “Alternatif-alternatif program pengganti bisa dipilih 4 in 1, ERP (Electronic Road Pricing) atau tetap mempertahankan 3 In 1,” AKBP Budiyanto, Ssos. MH, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.AKBP Budiyanto.
Keputusan nantinya tentu melihat hasil evaluasi uji coba yang akan digunakan sebagai pertimbangan final, apakah 3 In 1 akan dilanjutkan atau dihapus.
Sebagai bahan pertimbangan, aturan 4 in 1 sebetulnya mirip dengan 3 in 1. Yakni dalam satu kendaraan pribadi wajib dimuati oleh 4 orang penumpang.
Sedangkan Electronic Road Priching (ERP) merupakan aturan jalan berbayar yang dibebankan pada pengguna kendaraan pribadi ketika melewati jalan-jalan tertentu.
Khusus untuk ERP perlu formulasi sebab prosesnya memerlukan waktu yang cukup panjang, karena harus menentukan lelang ERP (waktu & siapa yang berhak lelang, persiapan SDM, sarana dan prasarana, payung hukum, back office atau data base dan sebagainya).
Program ERP bisa segera diwujudkan atau dilaksanakan sepanjang ada komitmen yang kuat dari intansi yang berkompeten.
“Sepanjang sudah ada program pengganti dan hasil uji coba menunjukan indikator yang memungkinkan, dimana pada saat uji coba tidak menimbulkan dampak kemacetan yang luar biasa atau signifikan tidak jadi masalah 3 In 1 dihapus dengan melalui proses uji coba,” tegas Budiyanto.
Namun yang lebih penting, menurutnya adalah pada saat uji coba harus betul-betul dihitung kepadatan arus lalu lintas.
Sehingga hasil uji coba benar-benar menunjukkan angka-angka yang realistis dan dapat digunakan sebagai dasar memutuskan kebijakan lebih lanjut.