Jakarta - Gugatan David Tobing terhadap Ford Motor Indonesia (FMI) berhasil setidaknya menunda penutupan operasional bisnis Ford di Indonesia. Ditutup dengan mediasi, kedua pihak pun melakukan perjanjian khusus.
Lea Kartika Indra, Communications Director PT Ford Motor Indonesia mengungkapkan melalui surat elektronik kalau FMI belum akan menutup operasional bisnisnya sesuai dengan perjanjian tersebut.
“Kami ingin kembali meyakinkan bahwa FMI tidak akan menutup, melakukan pembubaran atau mengakhiri operasinya di Indonesia sebelum menunjuk pihak ketiga yang kredibel untuk melaksanakan kewajiban pelayanan purna jual dan ketersediaan suku cadang kendaraan bermotor di Indonesia.”
Jadi, kalau sebelumnya Ford akan tutup total maksimal pada Juni 2016 ini, maka sementara ditunda sampai maksimal Maret tahun depan, untuk mencari pihak ketiga yang dianggap kompeten.
Pernyataan klarifikasi FMI akan terbit dalam tempo tiga hari setelah perjanjian perdamaian itu ditandatangani kedua pihak pada Senin (11/4/2016), itu berarti tenggang waktu terakhir pada Rabu (13/4/2016).
Berikut isi perjanjian yang ditandatangani kedua pihak pada Senin (11/4/2016) antara Ford Indonesia dengan David Tobing:
Pihak II sebutan untuk FMI.
Pasal 1
(1) Tidak pernah merupakan niat dari Pihak II untuk menutup, melakukan pembubaran atau mengakhiri operasinya di Indonesia atau melikuidasi atau mengalami likuidasi atas status badan hukum Pihak II, sebelum menunjuk pihak ketiga yang kredibel untuk melaksanakan kewajiban pelayanan purna jual garansi Pihak II di Indonesia dalam hal servis garansi, perawatan, dan perbaikan, dan ketersediaan suku cadang kepada pelanggan di Indonesia.
(2) Pihak II berencana menunjuk pihak ketiga tersebut dalam ayat (1) selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2017 dan sementara itu akan tetap memenuhi kewajiban garansi pelayanan purna jual dan ketersediaan suku cadang melalui jaringan dealer yang ada atau dapat membuat pengaturan alternative yang layak.
(3) Pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pihak II akan melanjutkan kewajiban dan tanggung jawab Pihak II terkait pelaksanaan kewajiban pelayanan purna jual garansi di Indonesia dalam hal servis garansi, perawatan dan perbaikan, dan ketersediaan suku cadang kepada pelanggan di Indonesia.
Penandatanganan ini juga disaksikan oleh kuasa hukum Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan. Kedua pihak kementerian itu turut digugat oleh David yang menjelaskan seharusnya kedua pihak tersebut melaksanakan tanggung jawabnya terhadap pelaksanaan pelayanan purna jual FMI di Indonesia.