Jakarta - Mulai hari ini Senin (13/6) sterilisasi jalur Busway telah berlangsung. Untuk memaksimalkan penindakkan serta kepatuhan para pengemudi, maka Subdit Bin Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengganjar pengendara yang bandel menerobos jalur Busway dengan tilang slip biru.
Artinya para pelanggar jalur Busway diwajibkan menbayar atau menitipkan denda maksimal pada bank-bank yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah. Jumlahnya sesuai dengan apa yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Undang-Undang, No. 22, Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
“Pelanggar jalur Busway akan dikenakan pelanggaran rambu-rambu sesuai dengan Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” terang AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya.
Slip tilang warna biru juga berarti Anda telah mengakui kesalahan atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Alhasil pelanggar diwajibkan membayar denda tilang secara maksimal di Bank yang ditunjuk. Tak ada lagi sidang perkara tilang. Surat-surat yang ditahan bisa langsung ditebus setelah membayar denda tilang di Bank.
Lebih lanjut, masyarakat dihimbau untuk tetap tertib, wajar dan penuh konsentrasi untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, batas kecepatan, tata cara pengangkutan orang dan barang dan lain sebagainya.
Sterilisasi jalur busway ini diambil sebagai solusi untuk memberikan akses kepada kendaraan darurat. Seperti halnya ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja 'Ahok' Purnama, yakni menyediakan jalur evakuasi untuk keperluan darurat. Selain itu dalam rangka menertibkan jalur busway sekaligus meningkatkan minat masyarakat untuk beralih dari angkutan pribadi ke angkutan umum.