Bongkar Kesepakatan Harga Skutik Honda-Yamaha: Ini Inisiatif KPPU

Jumat, 22 Juli 2016 | 13:16 WIB

Kasus kesepakatan harga antara Honda dan Yamaha yang selama ini disuarakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia menemui babak baru.

Sejumlah bukti yang selama ini dirahasiakan dan hanya akan dibuka saat sidang akhirnya terkuak saat sidang perdana (19/7).

Lalu bagaimana kasus ini bisa bergulir? Apakah ada laporan masyarakat atau pihak lain yang merasa dirugikan?

Dendy Rahman Sutrisno, Humas KPPU mengungkapkan jika langkah ini dilakukan karena KPPU memiliki kewenangan.

“KPPU mempunyai kewenangan menerima laporan masyarakat maupun inisiatif sendiri melakukan pemeriksaan. Perkara otomotif ini merupakan inisiatif KPPU,” ujarnya kepada otomotifnet.com  (21/7).

Dalam keterangan pers KPPU disebutkan hasil investigasi jika praktek usaha di industri sepeda motor mengakibatkan konsumen tidak dapat memperoleh harga beli yang kompetitif.

Praktek yang terjadi di industri motor jenis skutik 110-125 cc ini melanggar pasal 5 ayat 1 UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Praktek ini dilakukan oleh PT Astra Honda Motor (AHM)  dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).

Dalam sidang perdana ini Komisi memberikan kesempatan kepada Investigator untuk membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran yang dituduhkan kepada Terlapor.

Termasuk dua alat bukti salah satunya email dari petinggi Yamaha kepada jajarannya untuk mengikuti harga yang ditetapkan Honda.

Dibongkar KPPU, Bagaimana Kelanjutan Kasus Kesepakatan Harga Skutik Honda dan Yamaha?