Salah satu poin yang dibongkar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI adalah kesepakatan petinggi PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) untuk menaikkan harga secara bertahap terhadap skutik 110-125 cc.
Hal ini dibuka dalam sidang perdana di Jakarta (19/7).
Lalu bagaimana respons AHM (Honda) atas temuan yang menyorot kenaikan harga produk mereka?
“Menaikan harga tentunya disesuaikan dengan banyak kondisi, jika production cost naik mau tidak mau harga jual naik,” terang Margono Tanuwijaya, Direktur Marketing AHM di Sentul, Jawa Barat (22/7).
Menurutnya, saling melihat strategi harga jual kompetitor itu adalah hal biasa dalam bisnis. Jika production cost naik pasti harga naik. Lalu saat demand turun saling memberikan diskon, itu yang terjadi di pasar.
“Yang tidak boleh adalah janjian menetapkan harga dan distribusi. Jadi konsumen mau datang ke dealer mana saja barangnya sama, harganya dan itu kan tidak terjadi,” ulas Margono.
“Nyatanya persaingan penjualan antar merek ketat sekali. Jangankan anyar merek, satu merek beda dealer saja sudah saling bersaing mendapatkan konsumen,” lanjutnya.
Sebelumnya, dalam persidangan perdana praktek kesepakatan harga antara PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) diungkap bagaimana KPPU membongkar kasus ini.
Dalam informasi yang diberikan KPPU kepada otomotifnet.com (21/7) salah satu alat bukti yang dibeber adalah email Direktur Marketing Yamaha Indonesia, Yutaka Terada kepada Vice President Director Yamaha Indonesia Dyonisius Beti dan Sutarya, Direktur Sales Yamaha Indonesia.
Isinya agar Yamaha mengikuti kenaikan harga motor Honda beberapa kali sejak 2014 sesuai janji Presdir Yamaha Indonesia Yoichiro Kojima kepada Presdir AHM di lapangan golf.
Bongkar Kesepakatan Harga Skutik Honda-Yamaha: Ini Inisiatif KPPU
Dibongkar KPPU, Bagaimana Kelanjutan Kasus Kesepakatan Harga Skutik Honda dan Yamaha?