Sudah Punya Asuransi, Tapi Tidak Bisa Diganti. Kenapa Ya?

toncil - Selasa, 30 Agustus 2016 | 09:54 WIB

(toncil - )

Jakarta – Banjir yang terjadi di Kemang, Jaksel beberapa hari lalu, tak hanya menyisakan mobil terendam saja. Tapi juga keruwetan lainnya, seperti asuransi. Sudah punya asuransi, tapi ternyata kok tidak diganti. 

Asuransi yang dipakai sebenarnya untuk meringankan beban pemilik kendaraan. Seandainya tertabrak atau baret-baret akan mudah ditangani.

Sayangnya, di Indonesia kerap terjadi gejala alam atau huru hara yang juga bisa menimpa pada mobil. 

Disinilah letak penting pengetahuan dari asuransi yang dipakai. “Coba cermati dulu asuransinya. Apakah ada perluasan tidak, hanya comprehensive (kerap disebut all risk-red) atau justru TLO (total lost only),” sebut Laurentius Iwan, Head of Communication and Event Asuransi Astra (Garda Oto-red). 

Perluasan yang dimaksud seperti kejadian alam (gunung meletus, tsunami, banjir, dan lainnya) serta juga huru hara. 

Berdasar kejadian banjir di Kemang, Jaksel beberapa hari lalu, jika mobil yang terendam memiliki perluasan asuransi tentang banjir maka akan diganti oleh pihak asuransi. 

Tentu sesuai perhitungan dari pihak asuransi, apakah perbaikan atau penggantian utuh.

Namun, jika tanpa ada perluasan asuransi banjir, maka klaim dari pemilik mobil sudah pasti ditolak. Asuransi tidak akan mengganti kerusakan yang diderita. 

Patut dipahami juga mengenai penggantian utuh dari pihak asuransi. Penggantian yang dimaksud bukanlah unit baru, tapi berupa uang tunai. 

Itupun setelah pihak asuransi menilai kondisi mobil sesaat sebelum kejadian. Jadi, akan dilihat harga pasar mobil tersebut saat kejadian. Penggantian uang tunai sebesar 100 persen. 

Korban banjir sebaiknya punya perluasan asuransi

Contoh lain. Jika rusak karena tertimpa pohon yang diakibatkan angin puting beliung. 

Seandainya, pemilik punya perluasan mengenai angin puting beliung, maka kerusakan tersebut akan diganti.

“Intinya, asuransi akan mengganti berdasar pada penyebab kejadiannya,” tambah pria berkacamata ini. 

Untuk menambah perluasan asuransi tentu akan menambah premi juga. (otomotifnet.com)