Jakarta- Diberitakan bahwa pada pekan ini regulator di Prancis mulai mengenakan denda bagi pengendara motor yang tidak memakai sarung tangan bermotor.
Bagi pengendara yang tidak pakai sarung tangan akan dikenai denda senilai 76 dolar AS (sekitar Rp 988 ribu) dan SIM mereka akan diberi tanda khusus.
Peraturan ini diberlakukan karena pertimbangan maksimalisasi soal keamanan selama bermotor.
Ya, pemerintah Prancis juga sudah punya sejumlah regulasi yang harus ditaati oleh pengendara motor. Sebut saja pemakaian jaket dan helm yang memiliki reflector, jika diketahui tidak ada produk pemantul cahaya itu maka aka nada ancaman pengenaan denda sebesar 152 dolar AS (Rp 1,9 juta).
Selain itu, ada juga peraturan yang mewajibkan seorang biker untuk membawa bohlam cadangan dan juga alat tes kandungan alkohol.