Jakarta - Setelah sebelumnya tol bandara mengalami kenaikan tarif, kini giliran tarif tol Jakarta-Cikampek naik per 22 Oktober 2016 . Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 799/KPTS/M/2016 Tanggal 14 Oktober 2016 Tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol Jakarta – Cikampek.
Maka pada 22 Oktober 2016 Pukul 00.00 akan diberlakukan tarif baru. Ruas Tol Jakarta – Cikampek merupakan ruas tol yang menghubungkan jalan tol dari Cawang ke Cikampek dan melintasi Kota Jakarta Timur, Kota dan Kab. Bekasi, Kab. Karawang dan Purwakarta.
Kenaikan tarif untuk golongan 1 adalah cenggoh alias Rp 1.500. Yaitu dari tarif lama Rp 13.500 menjadi Rp 15.000, atau secara persentase naik 11,11 persen.
Merujuk press release dari PT Jasa Marga Persero, penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Penyesuaian tarif tol tersebut dilakukan berdasarkan angka inflasi selama dua tahun terakhir dan dimaksudkan agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat melakukan pengembalian investasi sesuai dengan rencana bisnisnya.
Berdasarkan besaran inflasi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada surat Nomor: B.180/BPS/6230/SHK/09/2016 tanggal 2 September 2016 maka besaran inflasi di wilayah Bekasi adalah 8,13 persen.