Jakarta - Terhitung pada 22 Oktober 2016 Pukul 00.00 akan diberlakukan tarif baru untuk ruas Tol Jakarta – Cikampek. Masalahnya, kenaikan tarif tol seolah hanya sebatas memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Apakah pertimbangan naiknya tarif tol tidak diiringi peningkatan Standar Pelayanan Minimum (SPM)? Yakni hanya sebatas mandatory kenaikan tarif tiap 2 tahun sekali.
Padahal, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah mewanti masing-masing Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku operator wajib meningkatkan pemenuhan 8 indikator SPM.
Yakni mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelayakan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP).
Tarif tol Jakarta-Cikampek naik standar pelayanan minimum harus ditingkatkan. “Upaya pemenuhan SPM tersebut antara lain dilakukan dengan penambahan lajur kantong antrian (storage) pada GT Karawang Barat 1 sepanjang 200 meter, penambahan lajur atau dedicated lane, perbaikan rigid pavement pada GT Bekasi Barat 2,
Perbaikan rigid pavement dan grouting pada GT Cikampek, GT Kalihurip 1, SS Dawuan, SS Karawang Barat, GT Karawang Barat 1, dan GT Karawang Timur 1,” papar Subakti Syukur, Direktur Operasi II Jasa Marga.
Lebih lanjut Ia menyebut peningkatan dari sisi pelayanan transaksi berupa penambahan dan pemasangan Gardu Tol Otomatis (GTO) menjadi 72 GTO.
“Saat ini untuk transaksi sistem tertutup di Ruas Tol Jakarta Cikampek dapat menggunakan Kartu e-Toll yang dikeluarkan oleh yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BCA,” lanjutnya.
Selain itu, terdapat penambahan kantong parkir guna mengantisipasi membludaknya kendaraan yang ingin beristirahat. Kantong parkir ini tak seperti rest area pada uumumnya. “Kantong parkir, tidak ada tenants jual beli. Fasilitasnya lebih ke toilet atau musholla,” sebut Dwimawan Heru Santoso, AVP Corporate Communication Jasa Marga.