Jakarta- Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengurusan STNK, BPKB dan lainnya naik dan bikin heboh.
Duit masuk yang disebut langsung masuk ke kas negara ini juga bakal digunakan untuk peningkatan dukungan anggaran pelaksanaan pelayanan STNK di Samsat.
"Kita ini kan bertahap tengah melaksanakan program e-samsat, jadi STNK online, BPKB online, dan nantinya di Satpas SIM juga SIM online," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (6/1).
Dengan sistem online ini, perlu adanya biaya perawatan peralatan Samsat, dan dukungan jaringan online seluruh Polres, Polda seluruh Indonesia ke Korlantas Polri (NTMC Polri).
"Perlu penyesuaian insentif untuk petugas pelayanan STNK agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelayanan (Pungli). Jadi kami ingin tekankan, yang naik bukan pajak. Kalau pajak naik ke kas daerah, sedangkan ini yang naik biaya administrasi yang akan diigunakan untuk penyempurnaan pelayanan publik," lanjut Boy.
Nah, tentu statement Polri harus kita pegang, apakah mereka merealisasikannya di lapangan dan memuaskan publik yang dilayaninya.
Sebelumnya, proses kenaikan biaya administrasi (bukan besaran pajak kendaraan bermotor atau PKB) untuk STNK dan BPKB ini, dijelaskan memang berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait biaya yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, dan juga telah dirumuskan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Ada beberapa alasan kenaikan ini, yaitu perlu adanya peningkatan fitur keamanan dari material STNK sebagai dokumen penting pelayanan di Samsat," jelas Boy. (Otomotifnet.com)