Parkir Memakan Badan Jalan Bisa Dihukum Kalau Ada Rambu

Parwata - Sabtu, 18 Februari 2017 | 22:56 WIB

(Parwata - )

Jakarta - Mudahnya memiliki kendaraan membuat orang-orang memiliki mobil lebih dari satu. Padahal lingkungan sekitarnya, dalam hal ini ruang parkir tidak menunjang. Akibatnya, banyak yang memarkirkan kendaraan dengan 'mengambil' halaman tetangga atau mengganggu akses pengguna jalan.

Nah persoalannya kerap terjadi konflik lantaran si empunya mobil mengacuhkan hak orang lain. Terasa seperti lahan ‘kosong’ yang bisa dipakai.

Menjawab pertanyaan ini, tentu harus ditinjau dari sisi ranah hukum, yang dijawab oleh AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Parkir di lingkungan perumahan dibolehkan selama tidak menganggu akses jalan orang lain. Memang lebih baik tidak parkir di pinggir jalan, agar lebih aman juga,” buka AKBP Budiyanto.

Masih menurutnya, parkir dibenarkan selama tidak adanya rambu larangan parkir. “Larangan parkir harus dinyatakan dengan rambu, jika melanggar baru bisa penegakkan hukum,” lanjut pria ramah ini.

Walau begitu, bukan berarti jika tak ada rambu larangan parkir bisa berhenti dimanapun. Sebab ada hukum sosial yang terkait dengan ketertiban bersama. Sehingga harus memperhatikan kepentingan orang lain.

“Iya semestinya kalau di lingkungan perumahan bisa disepakati bersama,” katanya lagi. Lantas jika ada rambu larangan parkir, pasal apa yang dilanggar. “Kalau ada rambu kemudian dilanggar berarti melanggar pasal 287 ayat 1, Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman hukumannya pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu,” beber AKBP Budiyanto.

Nah hal ini juga berlaku untuk parkir di jalan arteri yang notabene-nya punya lebar jalan lebih sempit dibanding jalan protokol ataupun jalan nasional juga provinsi.

“Iya berlaku di semua kelas jalan, selama ada rambu larangan parkir ya jangan dilanggar,” ungkapnya. 

Tanpa Rambu Juga Bisa Ditindak

Namun demikian, walau tak dilengkapi rambu larangan parkir, sebetulnya bisa ditindak. Yakni dengan melaporkannya kepada ketua RT/RW.

Nah, jika merujuk Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), termaktub: Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.

Artinya setiap warga punya hak yang sama untuk memakai jalan lingkungan. Sehingga kalau ada warga yang ingin memarkir mobilnya yang memakan badan jalan, harus ada izin dari tetangga sekitarnya. Harryt/otomotifnet.com