KPPU: Kami Memutuskan Vonis Kartel Harga Skutik Yamaha Dan Honda Tidak Semena-Mena

Kamis, 2 Maret 2017 | 13:59 WIB

Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini tengah menjadi sorotan atas polemik yang memutuskan bahwa Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) melakukan kartel.

Lantaran banyak terlapor tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan, KPPU membantah bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan fakta begitu saja kepada para pelaku usaha tersebut tanpa alat bukti.

"Bagi kami pertemuan ini memberitahu kepada masyarakat bahwa kami dalam memutuskan itu tidak semena-mena seperti orang duga yang disangkakan kepada kami," kata Reza selaku Staf Ahli KPPU kepada OTOMOTIFNET.COM dalam acara Kongkow Bisnis on The Spot Pas FM di Hotel Ibis Jakarta, Rabu (1/2).

"Ada prosedur yang sudah ditempuh, para pihak juga mempunyai kesempatan yang sama untuk melakukan pemeriksaan di KPPU, mereka sudah bisa mengajukan siapapun yang ingin mereka ajukan dan semua sudah berjalan pada relnya," tambahnya.

Seperti diketahui, KPPU telah memvonis bersalah Yamaha dan Honda atas tuduhan kartel motor matic 110-125 cc pada 20 Februari lalu. Honda sendiri dijatuhi denda sebesar Rp 22,5 miliar, sementara Yamaha didenda Rp 25 miliar. (Otomotifnet.com)