Apa Sih Definisi Mobil Pedesaan? Baca 13 Kriteria Berikut Ini

Harryt MR - Kamis, 9 Maret 2017 | 00:38 WIB

(Harryt MR - )

BALI - Latar belakang pengembangan mobil pedesaan diawali pada reshufle kabinet jilid II pada bulan July 2016 yang mengumumkan susunan kabinet baru, termasuk Menteri Perindustrian yang kini dijabat oleh Airlangga Hartarto.

Kemudian diberikan mandat dari Presiden Jokowi untuk mengembangkan proyek Small Medium Industry (SMI) dan mobil pedesaan. Atas mandat Presiden RI, IOI mendukung sekaligus menginisiasi proyek SMI dan mobil pedesaan tersebut.

Nah, berikut ini 13 kriteria yang mendefinisikan mobil pedesaan;

1. Bentuk tidak bersinggungan dengan kendaraan yang ada sekarang. Asumsi dimensi panjang x lebar x tinggi (3,2 m x 1,5 m x 1,8 m plus gandengan).

2. Penggerak kendaraan bisa 4x4 atau 4x2.

3. Mesin diesel dengan kapasitas 1.000 cc, bisa berbahan bakar biofuel (bio diesel).

4. Kecepatan kendaraan 50 km/jam.

5. Harga jual kisaran Rp 60 juta on the road.

6. Kendaraan dengan sistem dan konsep perawatan (maintenance) yang sederhana.

7. Desain atau bentuk bodi dan kabin mempunyai ke-khasan atau bercorak lokal wisdom.

8. Platform kendaraan menggunakan frame yang sederhana dan mudah dirakit.

9. Bodi dan kabin mudah dibongkar pasang dan dengan bahan atau material lokal, ringan dan kuat.

10. Ground clearence minimum 200 mm.

11. Secara total, kendaraan ini mudah dirakit.

12. Desain bentuk kendaraan harus dapat digunakan secara multiguna atau mutipurpose. (Untuk pertanian, perkebunan, peternakan, pengairan, perikanan, nelayan, dll-nya).

13. Sebagai alat angkut orang dan barang. (Otomotifnet.com)