Akhirnya, Gojek-Grab-Uber Setuju Persyaratan Uji KIR Taksi Online

Harryt MR - Senin, 20 Maret 2017 | 11:10 WIB

(Harryt MR - )

JAKARTA - Terkait revisi aturan Permenhub No 32/2016, tiga perusahaan penyedia taksi online membuat pernyataan bersama (Gojek, Grab dan Uber). Isinya ada 4 poin terkait tanggapan dari revisi aturan tersebut, yang dikirimkan ke Kementerian Perhubungan (17/03).

Surat pernyataan bersama ini ditandatangani oleh Andre Soelistyo (President Gojek), Ridzki Kramadibrata (Managing Director Grab), dan Mike Brown (Regional General Manager, APAC, Uber).

Salah satu poinnya adalah menyetujui persyaratan uji KIR taksi online sebagai tanda uji berkala kendaraan bermotor. Berikut ini poin pernyataan soal uji KIR;

Kami menyepakati rencana peraturan tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) dengan pemberian pelat berembos. Kami memandang peraturan tersebut merupakan salah satu upaya yang baik untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan berkendara baik bagi para mitra-pengemudi maupun konsumen.

Untuk mendukung hal tersebut, kami berharap Pemerintah dapat memberikan dukungan berupa penyediaan fasilitas uji KIR yang dapat mengakomodasi para mitra-pengemudi. Hal ini termasuk penyediaan antrean khusus bagi para mitra-pengemudi untuk memudahkan dan mempercepat proses pengurusan uji KIR dan fasilitas uji KIR bekerja sama dengan Agen Pemegang Merek (APM) atau pihak swasta.

Kami berkomitmen untuk mendukung pemerintah dengan memberikan informasi secara aktif, efektif, dan transparan kepada mitra pengemudi, juga bekerja sama dengan mitra perusahaan/koperasi untuk membantu beban keuangan para mitra-pengemudi akan biaya uji KIR, sehingga hal ini tidak menjadi beban pemerintah.

Kolaborasi ini akan menjadi solusi yang jitu dan memudahkan para mitra-pengemudi pengguna aplikasi mobilitas untuk menghadirkan layanan mereka secara maksimal sekaligus menciptakan disiplin berkendara sesuai dengan cita-cita pemerintah.

 

Diakhir pernyataan, dicantumkan pula permintaan masa tenggang sembilan bulan untuk melaksanakan komitmen mengikuti persyaratan uji KIR taksi online tersebut diatas.

Guna memastikan proses transisi yang baik dan lancar, kami meminta pemerintah untuk memberikan masa tenggang sembilan bulan bagi kami, para penyedia jasa aplikasi mobilitas terhitung sejak revisi Permenhub No. 32 Tahun 2016 efektif diberlakukan.

Kami memiliki komitmen penuh untuk menghadirkan inovasi teknologi untuk memberi manfaat bagi warga, mendukung sistem mobilitas, dan membangun usaha yang berkelanjutan di Indonesia.

Kami berharap dan percaya catatan kami di atas dapat menjadi masukan positif bagi pemerintah dalam menciptakan iklim kondusif yang dapat mendukung cita-cita pemerintah Republik Indonesia untuk menjadi negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. (Otomotifnet.com)