Jakarta – Melalui revisi aturan Permenhub No. 32 Tahun 2016, diwacanakan tarif taksi online setara taksi konvensional. Artinya ada batas atas dan batas bawah, layaknya taksi pelat kuning.
Kalau demikian kedepannya, apakah masih mau naik taksi online dengan pertimbangan harga yang relatif sama dengan taksi konvensional?
Padahal selama ini tarif taksi online relatif lebih murah serta kemudahan mengakses layanan melalui smartphone, sehingga menjadi alasan kuat konsumen dalam memilih layanan taksi berbasis online.
“Aturan hukum memang diperlukan. Tetapi, jadi kurang adil untuk layanan transportasi berbasis online. Itu kan jelas keliatan terkesan ingin memonopoli pasar dengan menyamakan tarif dengan taksi pelat kuning,” ujar Alda, yang tiap hari menggunakan layanan taksi online.
Hal senada juga diutarakan oleh Via. "Perlu sih diatur, biar gak demo dan rusuh melulu. Namun sebaiknya kalaupun tarifnya sama maka perlu dibuat standar pelayanan minimal sehingga kenyamanan konsumen terjaga,” bilang karyawati di bilangan Sudirman, yang tiap hari pakai jasa taksi berbasis online.
Keberadaan taksi berbasis online juga dinilai sebagai alternatif. “Iya tarif saat ini terbilang masih rasional bagi saya. Kalau naik setara taksi pelat kuning, rasanya saya tetap pakai taksi online, karena mudah diakses pakai smartphone,” ujar Ari, pegawai kantoran di salah satu Bank swasta. (Otomotifnet.com)