Anak Kecil Jadi Sopir Angkot, Ini Peraturannya dalam Undang-undang

Jumat, 28 April 2017 | 02:33 WIB

Bandung – Kasus anak kecil di Bandung yang menjadi viral karena mengemudikan mobil angkot, jangan sampai terulang lagi, karena ada peraturannya dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Anak kecil yang diketahui berinisial GMA dan berusia 13 tahun, jadi buah bibir setelah fotonya yang mengemudikan angkot menjadi viral di media sosial.

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah diatur mengenai peraturan mengemudikan kendaraan.

(BACA JUGA: Di Bandung Angkot Pelat Kuning Digantikan Angkot Pelat Merah)

Pada Pasal 77 ayat 1 disebutkan: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Ayat 2: SIM terdiri dari dua jenis, SIM kendaraan bermotor perseorangan dan umum.

Menurut ayat 3, untuk mendapatkan SIM harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh dari pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.

Untuk mendapatkan SIM umum, ayat 4 menjabarkan, harus mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum. Syaratnya, harus sudah memiliki SIM perseorangan.

Nah, melihat dari usia GMA yang masih 13 tahun, pastinya ia belum memiliki SIM. Karena usia minimal pembuatan SIM mobil yaitu umur 17 tahun.

Pasal 281 menyatakan: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki  SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah.

Harus jadi perhatian semua pihak terkait nih, karena bisa belum tentu boleh. (Otomotifnet.com)