NgabuburiTips, Reminding Lagi Soal Berlalu Lintas Yuk

pewete pewete - Minggu, 28 Mei 2017 | 15:14 WIB

(pewete pewete - )

Jakarta-Berkendara motor yang baik dan benar pasti sudah banyak yang pernah mendengarnya. 

Tapi masih ingat panduan dasarnya? 

Banyak yang lupa juga sepertinya. 

Nah, enggak ada salahnya buat terus mengingat bagaimana berkendara yang baik dan benar. 

Seperti yang diutarakan oleh Mira K. Safri dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) berikut ini. 

1.    Batas kecepatan normal
Batas kecepatan kendaraan bermotor sesuai Undang-Undang yang berlaku yaitu 60 km/jam. 
“Itu adalah batas maksimal dan tidak bisa serta merta kita aplikasikan di semua jenis jalan,” kata Mira.
Jalan perumahan atau perkampungan misalnya, batas kecepatannya disesuaikan dengan lingkungan dan kondisi jalannya.

Di jalan pemukiman enggak usah ngebut lebih bijaksana

2.    Jarak aman pengereman
Mengerem enggak boleh asal rem. Ciptakan jarak aman pengereman sekitar 2-3 detik dengan kendaraan di depan kita. Indikator aman, katanya, kita dapat melihat penuh roda belakang kendaraan di depan kita. 

Kalau mau mengerem, pikirkan juga pengendara di depan dan di belakang kita

3.    Trik berkendara di malam hari
Banyak wanita yang terpaksa berkendara di malam hari karena perhatikan:

a.    Jangan memakai helm, jaket atau atribut berkendara lain yang menunjukkan sisi kewanitaan kita, misalnya memakai warna pink.

b.    Tas sebaiknya disimpan di bawah jok atau boks belakang bila ada untuk menghindari penjambretan.

c.    Hindari membawa barang bawaan dengan kapasitas melebihi kemampuan motor itu sendiri karena dapat memancing orang berbuat kejahatan.