Di Sini Emak-Emak Lindas Cor-Coran Santai Aja, Di Amrik Kena Denda Rp 130 Juta!

erie - Senin, 21 Agustus 2017 | 13:16 WIB

(erie - )

Jakarta-Mungkin kita belum terlalu lupa kalau awal bulan ini ada foto yang jadi viral soal “The Power of Emak-Emak”.

Apalagi kalau terlihat ada ibu-ibu yang bawa skutik dan menerabas lapisan cor beton yang masih basah. 

Lokasinya di wilayah Citereup Gunung Putri Bogor. 

Nampaknya enggak ada yang minta ganti rugi atas kerusakan tersebut. 

Padahal kerusakan cor-coran itu mencapai 10 meteran. 

Menerabas proyek umum seharusnya diganjar denda setimpal

Nah, beda dengan yang terjadi di Nebraska, AS. 

Kejadian serupa dimana ada abege usia 19 tahunan yang mengemudikan sebuah Honda Civic dan menerabas cor-coran di sebuah jalan raya. 

Butuh sekitar dua jam buat mengeluarkan sedan itu dari jebakan semen yang basah. 

Dan yang pasti bikin pening tuh bule adalah denda yang harus dibayar. 

Jelas enggak murah kalau si orang tua harus bayar denda sebesar 10 ribu dolar AS atas kelakuan anaknya. 

Duit segitu setara dengan Rp 130 jutaan.

Kalau begitu berapa ya biaya ganti rugi yang mestinya dibayar Sang Emak-Emak di Citereup?

Di Amerika, menerabas proyek fasilitas umum dikenai denda sesuai kerusakan yang terjadi