Pelarangan Motor Melintas, Jakarta Harus Belajar dari Solo dan Jogja

Selasa, 22 Agustus 2017 | 11:31 WIB

Jakarta - Melihat Solo dan DI Yogyakarta, DKI Jakarta harus belajar pada dua wilayah itu ditengah hembusan wacana pelarangan motor melintas di jalan protokol. Sebaiknya, Jakarta bukan hanya melarang sepeda motor melintas, namun menyediakan jalur khusus bagi sepeda motor untuk menuju jalan protokol.

"Solo dan Jogja itu bahkan sediakan jalan khusus buat motor dan sepeda melewati jalanan 'kampung', jadi pelarangan di jalanan utama dilakukan, tapi diberikan jalan melewati jalan kecil," ujar JF Warouw, Sosiolog Perkotaan Universitas Indonesia kepada OTOMOTIFNET.COM.

JF Warouw menambahkan, wacana kebijakan pelarangan sepeda motor melintas merupakan program jangka pendek yang dilematis.  Dilematisnya terletak pada diarahkannya masyarakat menggunakan public mass transportation vs private small motor cycle transportation.

"Buka jalur untuk motor di jalan kecil namun koordinasi dengan RT atau RW setempat, sehingga tidak ada lagi jalanan perumahan atau kampung yang diportal dan ditutup. Hal ini ditujukan untuk mengurangi beban kemacetan di jalan utama," tambah Warouw.

Sementara itu, Djoko Setijowarno, pengamat transportasi menuturkan, Sepeda motor menyumbang 70-80% untuk kemacetan di Ibukota.

"Selain porsi yang tinggi, motor kerap sulit diatur, parkir sembarang, menggunakan trotoar untuk melintas dilewati, melawan arus, menggunakan jalan yang dilarang sepeda motor, menyalip tidak beretika, asal menyalip, apalagi dengan adanya ojek daring turut menambah kesemrawutan itu,"

(Otomotifnet.com/Safar)