Seperti diinfokan sebelumnya, pemerintah berencana memperluas area bebas sepeda motor di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta. Daerah terlarang bagi pemotor ini akan diberlakukan di Jalan Sudirman, dari Bundaran HI hingga Bundaran Senayan.
(Baca juga : Ini Alasan Jalan Jenderal Sudirman Terlarang Untuk Bikers)
Selain itu, juga menyasar ruas Jalan Rasuna Said hingga Jalan Imam Bonjol. Kebijakan ini akan mulai disosialisasikan awal bulan September dan rencananya diterapkan pada 11 Oktober 2017, melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan dan 'memaksa' warga untuk beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. "Jadi program uji coba ini akan diatur sedemikian rupa untuk meningkatkan sisi layanan transportasinya," terang Sigit Widjatmoko, Waka Dishub DKI Jakarta.
"Apalagi dari sisi transportasi di Jakarta juga sudah bagus kemudian ada program lain yang utamanya adalah, bagaimana dampak kemacetan selama ini bisa dikurangi," pungkasnya.(Otomotifnet.com)