JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta para pengendara mobil nantinya untuk selalu taat peraturan agar kejadian Brexit tak kembali terulang.
Itu sebabnya Dirjen Hubdar Kemenhub membuat pelarangan truk selama musim Idul Adha.
"Saya berharap dengan adanya pemberlakuan batasan terhadap truk ini tidak mengulangi kemacetan yang parah seperti pengalaman di Brexit dan Natal di tahun 2015," kata Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pandu Yunianto kepada OTOMOTIFNET di Jakarta, Selasa (29/8).
"Itukan terjadi kemacetan lantaran truk dan pengendara tidak memperhatikan peraturan yang ada. Karenanya saya meminta ikutilah peraturan yang sudah dicanangkan oleh pemerintah agar kembali sukses seperti musim mudik kemarin," katanya menambahkan.
Namun, demi memperlancar jalannya Idul Adha yang jatuh pada hari Jum'at 1 September 2017 kendaraan-kendaraan truk yang mendapatkan pengecualian dalam larangan tersebut antara lain yakni kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok seperti beras, minyak dan lain-lain.
"Yang dikecualikan nanti pokoknya kendaraan yang membawa sandang dan pangan untuk keperluan lebaran," tegasnya.
Sebelumnya, pembatasan operasional truk tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat bernomor : SE.16/AJ.201/DRJD/2017, pembatasan operasional truk di jalan tol Jakarta – Cikampek – Palimanan - Brebes dan Jakarta – Cikampek – Padalarang – Cileunyi. (Otomotifnet.com)