Aturan Baru Tol Jakarta-Cikampek, Kendaraan Ini Dilarang Lewat Di Jam Tertentu, Diklaim Bisa Urai Kemacetan

Joni Lono Mulia - Jumat, 6 Oktober 2017 | 07:30 WIB

Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta bakal terapkan aturan mobil jenis truk nggak boleh masuk di jam tertentu (Joni Lono Mulia - )



Otomotifnet.com - Tol Jakarta-Cikampek menerapkan aturan baru tentang pengaturan perjalanan angkutan barang dari jalur timur ke barat.

Angkutan barang yang dimaksud adalah kendaraan pengangkut sumbu 4 dan sumbu 5 (truk 4 sumbu dan truk tempel).

Truk jenis ini tidak diperbolehkan masuk pintu tol pada hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 06:00 hingga 09:00 WIB.

Sosialisasi mengenai aturan ini akan dimulai (09/10/2017) dan uji coba penerapan aturannya sendiri dimulai 16 Oktober 2017 mendatang.

"Sesudah sosialisasi berlanjut ke uji coba pekan berikutnya."

"Kemudian akan ada evaluasi bagaimana hasilnya," ujar Bambang Prihartono selaku Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di Jakarta (05/10).

"Harapan dari penerapan aturan ini ada peningkatan kecepatan kendaraan yang sebelumnya 10-15 km/jam menjadi 30 km/jam."

"Dan bila tercapai artinya kemacetan di tol sudah berkurang," pungkas Bambang Prihartono.

Ditunggu dan benar-benar membuat pengguna tol Jakarta-Cikampet menuju Jakarta lebih cepat perjalanannya. (Otomotifnet.com)