Otomotifnet.com - Rotator, sirine, dan strobo yang digunakan tidak seuaai peraturan dirazia hari ini, Rabu (11/10/2017).
Sudah ada aturan dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian siapa saja yang dibolehkan menggunakan perangkat rotator, sirine dan strobo.
Polda Metro Jaya (PMJ) bersama dengan POM TNI dan Dishub melaksanakan operasi gabungan dengan sasaran kendaraan bermotor memasang lampu rotator dan sirene tidak sesuai aturan.
Operasi gabungan ini dilaksanakan mulai Rabu, (11/10/2017) sampai dengan 11 November 2017 atau dengan jangka waktu satu bulan.
Lokasi operasi gabungan ini dilaksanakan serentak di wilayah PMJ beserta jajarannya.
"Kepada seluruh masyarakat bahwa penggunaan rotator, sirene sesuai sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009."
"Tentang lalu lintas dan angkutan jalan, terutama pasal 59," ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas PMJ dalam keterangan resmi, Selasa (10/10/2017).
Dalam undang-undang tersebut pada pasal 59 ayat kedua, lampu isyarat sebagai mana dimaksud terdiri dari merah, biru dan kuning.
Lampu merah atau biru berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.
Di pasal yang sama, ayat empat, lampu isyarat warna kuning sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.