Otomotifnet.com - Razia penindakan pelanggaran penggunaan Rotator, Strobo dan Sirina baru berlangsung sehari, sudah tercatat ada 31 pelanggar kena tilang
"Jumlahnya segitu (31, red) dan tentu akan bertambah lagi."
"Dihimbau jangan memakai alat tersebut jika tak ingin ditangkap."
"Bila memakainya jelas telah melakukan pelanggaran lalu lintas," kata AKBP Budiyanto, selaku Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (12/10).
Selain kendaraan pribadi, petugas juga mendapati angkutan umum yang terjaring menggunakan rotator.
Seperti dijelaskan AKBP Budiayanto, dari hasil data kepolisian, pelanggaran banyak terjadi di Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Razia Rotator, Strobo Dan Sirine Polda Metro Jaya, Motor Juga Ditilang
Sebanyak 10 kendaraan terjaring menggunakan rotator atau sirene.
Sementara di wilayah Tangerang Kota sebanyak 4 pelanggaran.
Jakarta Selatan 3 pelanggaran.
Jakarta Utara sebanyak 2 pelanggaran.
Sementara itu dari satuan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya menindak sebanyak 13 pelanggar.
Penindakan ini tersebar di beberapa lokasi.
Seperti di Jl. Gatot Subroto Jatiuwung, Jl. Melawai Raya Jaksel dan Jl. Asia Afrika Senayan
Lalu di Jl. Cibubur Junction Jaktim, Jl. Kalilio Wangseng DP. Senen Jakpus, Semanggi arah Kuningan dan di Senen Jakpus. (Otomotifnet.com)